Tabungan Pengemudi Ojek Online Hasil Kerja 7 Tahun Dikuras Pembobol ATM

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap delapan tersangka yang ditangkap petugas, para pelaku ini mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepolisian kemudian mencocokkan sejumlah laporan polisi yang terkait kasus kejahatan dengan modus serupa dan menemukan ada dua laporan polisi yang terkait dengan komplotan ini.
"Korban ini ada tiga yang melapor pertama MA seorang sopir gojek kerugiannya sekitar Rp100 juta, itu uang yang dikumpulkannya selama tujuh tahun. Lalu ada J dengan kerugian Rp35 juta dan C ini kerugian Rp8,5 juta," ujarnya.
Modusnya, kelompok ini mengganjal mesin ATM dan saat korban sedang menggunakan mesin ATM itu, kartu ATM korban terganjal dan pelaku berpura-pura membantunya dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Saldo tabungan seorang pengemudi ojek online hasil kerja 7 tahun dikuras jaringan pembobol ATM.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
- Sobat Aksi Ramadhan 2025 Bentuk Nyata Kepedulian Pertamina Terhadap Masyarakat
- Soal Ojol Dapat THR, Menteri Meutya Hafid: Mudah-mudahan
- Soal Tuntutan THR & Status Mitra Platform Online, Modantara Singgung PHK Massal
- Ramadan Sebentar Lagi, Banyak Pengemudi Ojol Menolak Ikut Aksi