Tabungan Pengemudi Ojek Online Hasil Kerja 7 Tahun Dikuras Pembobol ATM
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap delapan tersangka yang ditangkap petugas, para pelaku ini mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kepolisian kemudian mencocokkan sejumlah laporan polisi yang terkait kasus kejahatan dengan modus serupa dan menemukan ada dua laporan polisi yang terkait dengan komplotan ini.
"Korban ini ada tiga yang melapor pertama MA seorang sopir gojek kerugiannya sekitar Rp100 juta, itu uang yang dikumpulkannya selama tujuh tahun. Lalu ada J dengan kerugian Rp35 juta dan C ini kerugian Rp8,5 juta," ujarnya.
Modusnya, kelompok ini mengganjal mesin ATM dan saat korban sedang menggunakan mesin ATM itu, kartu ATM korban terganjal dan pelaku berpura-pura membantunya dan menukar kartu ATM korban dengan kartu palsu.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Saldo tabungan seorang pengemudi ojek online hasil kerja 7 tahun dikuras jaringan pembobol ATM.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Sopir dan Penumpang Ojol di Cibiru Hilir
- Kronologi Pemicu Perselisihan Ojol vs Opang di Cibiru Hilir Bandung
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib
- Sukarelawan Harap Program Traktiran RIDO Bisa Membantu Pengemudi Ojek Online
- Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako & Sediakan Layanan Cukur Gratis untuk Driver Ojol