Tabungan Perumahan Berlaku 2013
Senin, 21 November 2011 – 01:46 WIB

Tabungan Perumahan Berlaku 2013
"Sebab mereka secara rutin akan mengumpulkan uang sedikit demi sedikit sehingga dapat digunakan untuk menjadi uang muka untuk membeli rumah," cetusnya.
Apabila suatu saat terkumpul dalam jumlah yang cukup besar maka uang tersebut bisa langsung dimanfaatkan oleh pemilik tabungan. Dengan data yang ada, mereka juga bisa bisa mendapat insentif dari pemerintah.
"Adanya tabungan perumahan akan meningkatkan potensi masyarakat untuk memiliki rumah. Sebab kemampuan mereka untuk memiliki uang muka untuk membeli rumah cukup besar," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Indonesia diharapkan sudah memiliki Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan yang berlaku secara nasional pada tahun 2013 mendatang. Tabungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 21 April 2025, juga UBS dan Galeri24
- Porang Jadi Andalan Baru Sidrap, Ekspornya Sampai Eropa
- Krakatau Steel Genjot Produksi Baja Tahan Gempa
- Membaca Ulang Arah Industri Baja Nasional Lewat Kasus Inggris
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta