Tabungan Perumahan Berlaku 2013
Senin, 21 November 2011 – 01:46 WIB
"Sebab mereka secara rutin akan mengumpulkan uang sedikit demi sedikit sehingga dapat digunakan untuk menjadi uang muka untuk membeli rumah," cetusnya.
Apabila suatu saat terkumpul dalam jumlah yang cukup besar maka uang tersebut bisa langsung dimanfaatkan oleh pemilik tabungan. Dengan data yang ada, mereka juga bisa bisa mendapat insentif dari pemerintah.
"Adanya tabungan perumahan akan meningkatkan potensi masyarakat untuk memiliki rumah. Sebab kemampuan mereka untuk memiliki uang muka untuk membeli rumah cukup besar," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Indonesia diharapkan sudah memiliki Undang-Undang tentang Tabungan Perumahan yang berlaku secara nasional pada tahun 2013 mendatang. Tabungan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru