Tabungan Perumahan Segera Berlaku
Iuran Potong Gaji 5 Persen
Jumat, 01 Maret 2013 – 07:07 WIB
Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia terdapat sekitar 15 juta kepala keluarga (KK) yang memiliki rumah layak huni. Selain itu, kebutuhan rumah untuk keluarga yang baru menikah mencapai 400 ribu unit per tahun.
Djan menyebut, peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karyawan perusahaan swasta, serta karyawan yang masih berstatus kontrak. "Pekerja informal seperti pedagang atau pekerja bangunan juga bisa ikut," kata Djan.
Lalu, dari mana dana Tapera? Menurut Djan, dana Tapera berasal dari iuran peserta yang akan dipungut rutin setiap bulan. "Caranya melalui potong gaji 5 persen. Kalau untuk pekerja informal, nanti ada formula perhitungan iuran tersendiri," katanya.
Dana tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Para peserta Tapera berhak meminjam dana tersebut untuk membeli rumah atau pun rumah susun hak milik (rusunami) dengan luas maksimal 36 meter persegi.
JAKARTA - Terobosan besar di sektor perumahan akan segera menjadi kenyataan. Ini terkait dengan segera berlakunya sistem Tabungan Perumahan Rakyat
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Dorong Swasembada Pangan lewat Safari MAKMUR di Cirebon
- Bea Cukai Kawal Pelepasan Ekspor Berkelanjutan Produk Kerajinan Kerang Asal Magelang
- Bea Cukai Dorong Pemahaman Kepabeanan dan Cukai di Kalangan Mahasiswa Melalui CGTC
- Bea Cukai Dukung Peningkatan Ekspor Industri Kelapa Sawit
- Bea Cukai Jakarta Gelontorkan Fasilitas Kawasan Berikat untuk 2 Perusahaan Ini
- Bank Mandiri Hadirkan Kopra Hospital Solution demi Capai Tujuan SDGs di Bidang Kesehatan