Tabungan Perumahan Segera Berlaku
Iuran Potong Gaji 5 Persen
Jumat, 01 Maret 2013 – 07:07 WIB

Tabungan Perumahan Segera Berlaku
Sebagaimana diketahui, saat ini di Indonesia terdapat sekitar 15 juta kepala keluarga (KK) yang memiliki rumah layak huni. Selain itu, kebutuhan rumah untuk keluarga yang baru menikah mencapai 400 ribu unit per tahun.
Djan menyebut, peserta Tapera adalah pegawai negeri sipil (PNS), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karyawan perusahaan swasta, serta karyawan yang masih berstatus kontrak. "Pekerja informal seperti pedagang atau pekerja bangunan juga bisa ikut," kata Djan.
Lalu, dari mana dana Tapera? Menurut Djan, dana Tapera berasal dari iuran peserta yang akan dipungut rutin setiap bulan. "Caranya melalui potong gaji 5 persen. Kalau untuk pekerja informal, nanti ada formula perhitungan iuran tersendiri," katanya.
Dana tersebut akan dikumpulkan dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Para peserta Tapera berhak meminjam dana tersebut untuk membeli rumah atau pun rumah susun hak milik (rusunami) dengan luas maksimal 36 meter persegi.
JAKARTA - Terobosan besar di sektor perumahan akan segera menjadi kenyataan. Ini terkait dengan segera berlakunya sistem Tabungan Perumahan Rakyat
BERITA TERKAIT
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok