Tabungan Perumahan Segera Berlaku
Iuran Potong Gaji 5 Persen
Jumat, 01 Maret 2013 – 07:07 WIB
* Peserta : PNS, pegawai BUMN, BUMD, swasta, karyawan kontrak, pekerja informal, dengan penghasilan sekurang-kurangnya sama dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
* Kewajiban peserta : Iuran 5 persen dari gaji/penghasilan tiap bulan.
* Hak peserta : Meminjam dana pembelian rumah/rusunami dengan suku bunga 2 - 3 persen per tahun.
Sumber : Draft RUU Tapera
JAKARTA - Terobosan besar di sektor perumahan akan segera menjadi kenyataan. Ini terkait dengan segera berlakunya sistem Tabungan Perumahan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650