Tabungan Perumahan Segera Berlaku
Iuran Potong Gaji 5 Persen
Jumat, 01 Maret 2013 – 07:07 WIB

Tabungan Perumahan Segera Berlaku
* Peserta : PNS, pegawai BUMN, BUMD, swasta, karyawan kontrak, pekerja informal, dengan penghasilan sekurang-kurangnya sama dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
* Kewajiban peserta : Iuran 5 persen dari gaji/penghasilan tiap bulan.
* Hak peserta : Meminjam dana pembelian rumah/rusunami dengan suku bunga 2 - 3 persen per tahun.
Sumber : Draft RUU Tapera
JAKARTA - Terobosan besar di sektor perumahan akan segera menjadi kenyataan. Ini terkait dengan segera berlakunya sistem Tabungan Perumahan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masyarakat tak Perlu Ragu Bertransaksi Emas Secara Digital di Pegadaian
- Harga Emas Antam Hari Ini Sabtu 19 April 2025: Tetap Stabil di Rp 1,965 Juta Per Gram
- BPKH Catat Kinerja Positif 2024, Indra Gunawan: Lampaui Target Dana Kelolaan
- Update Harga Emas Antam Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Stabil
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Pelindo Batasi Kontainer yang Masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok