Tabungan Perumahan Segera Berlaku

Iuran Potong Gaji 5 Persen

Tabungan Perumahan Segera Berlaku
Tabungan Perumahan Segera Berlaku
* Peserta : PNS, pegawai BUMN, BUMD, swasta, karyawan kontrak, pekerja informal, dengan penghasilan sekurang-kurangnya sama dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.

* Kewajiban peserta : Iuran 5 persen dari gaji/penghasilan tiap bulan.

* Hak peserta : Meminjam dana pembelian rumah/rusunami dengan suku bunga 2 - 3 persen per tahun.

Sumber : Draft RUU Tapera

JAKARTA - Terobosan besar di sektor perumahan akan segera menjadi kenyataan. Ini terkait dengan segera berlakunya sistem Tabungan Perumahan Rakyat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News