TACB Minta Pemprov DKI Tidak Langkahi Undang-Undang demi Formula E
jpnn.com, JAKARTA - Anggota TACB Junus Satrio Atmodjo mengingatkan, ada sejumlah UU dan Keppres yang harus dipatuhi Pemprov DKI jika ingin menggelar Formula E tersebut di Monas. Pasalnya, area tersebut merupakan cagar budaya.
"Ada UU, ada keputusan menteri, keppres, itu sebaiknya tidak dilanggar, bagaimana keputusan Pemda DKI nanti, kita tunggu dulu. Sebab tidak bisa melanggar UU, kalau kita ingin melakukan kegiatan itu," jelas Junus saat dihubungi, Selasa (18/2).
Junus mengatakan, Pemprov DKI harus mengirim surat izin penyelenggaraan di Monas kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Nantinya, Nadiem akan meminta pertimbangan TACB Nasional.
Oleh sebab itu, Junus belum bisa berbicara banyak mengenai boleh atau tidaknya Formula E digelar di Monas. Yang jelas, dia berharap Pemprov DKI tidak mengabaikan undang-undang dan ketentuan lainnya.
"Ada sistem UU, keputusan presiden yang mengatur, sifatnya lebih tinggi dari Pemda. Perlu diperhatikan apapun bentuk event, ada persiapan pemanfaatan, dampak dari itu yang langsung dirasakan pada lokasi. Itu tugas Kadis-nya, mempelajari itu sebelum disampaikan usulan untuk penyelenggaraan," jelas Junus.
Sebelumnya, lokasi Monas dijadikan ajang Formula E menuai polemik. Awalnya tak dizinkan Komisi Pengarah Kemensetneg, namun akhirnya diperbolehkan. DPRD DKI juga menolak event tersebut digelar di Monas. Salah satu alasannya karena Monas merupakan Cagar Budaya. (dil/jpnn)
Anggota TACB Junus Satrio Atmodjo mengingatkan, ada sejumlah UU dan Keppres yang harus dipatuhi Pemprov DKI jika ingin menggelar Formula E tersebut di Monas
Redaktur & Reporter : Adil
- Fadli Zon Targetkan Situs Kesultanan Banten Lama jadi Cagar Budaya Nasional di 2025
- Kabar Gembira, Pemprov DKI Batal Hapus Koridor 1 Transjakarta Rute Blok M-Kota
- Lihat Tuh, Warga Tumpah Ruah di Bundaran HI Menjelang Malam Pergantian Tahun
- Harvey Moeis & Sandra Dewi Terima Bantuan Iuran BPJS, Pemprov DKI Angkat Bicara
- Menyambut Natal 2024, Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Pasar Kreatif di 15 Lokasi
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan