Tagar Rokok Elektrik Bukan Penjahat Sempat Viral

jpnn.com, JAKARTA - Pro kontra mengenai fatwa haram rokok elektrik rupanya masih berlangsung. Akhir pekan lalu tagar #rokokelektrikbukanpenjahat menjadi trending topic di media sosial Twitter.
Tagar ini merupakan bentuk kekecewaaan dari warganet setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.
Adapun alasannya adalah karena rokok elektrik dianggap berbahaya bagi kesehatan. Berikut empat hal yang dicuitkan warganet:
1. Fatwa Haram Vape
Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 dan diumumkan pada Jumat 24 Januari 2020 di Yogyakarta.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa rokok elektrik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional karena berkategori perbuatan mengonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan.
Fatwa ini menimbulkan reaksi beragam dari warganet. @ReskyMaulana_.
“Kaget banget waktu tau @Muhammadiyah bikin #FatwaHaramVape. Sebagai orang yg uda 3 tahun ngevape, gw ngerasa kesehatan gw ga ada masalah, kalo dulu pas ngerokok ya suka sesek sesek gitu. RokokElektrikBukanPenjahat.
Tagar ini merupakan bentuk kekecewaaan dari warganet setelah Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.
- Misinformasi Tentang Bahaya Rokok Elektronik Terus Meningkat
- Perkembangan Industri Rokok Elektrik Perlu diimbangi Edukasi dan Regulasi
- Beralih ke Produk Tembakau Alternatif Bisa Jadi Opsi Bagi Perokok Konvensional
- Begini Kata Ahli soal Keterkaitan Tembakau Alternatif dengan Peluang Berhenti Merokok
- Oyoy Godplant Makin Aktif di Dunia Bisnis, Kini Mulai Garap Industri Vape
- Selandia Baru Menuju Negara Tanpa Rokok 2025, Indonesia Juga Bisa