Tagih Janji KPK Usut Bantuan Bencana
Kamis, 11 November 2010 – 18:31 WIB
JAKARTA -- Herman Jaya Harefa, penanggung jawab LSM Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan tsunami Kabupaten Nias 2006. Soalnya, sampai sekarang penanganan kasus tersebut tidak jelas.
Padahal, kata Herman, kasus ini dilaporkan sejak 2008 lalu ke KPK. Kemudian, pada 12 Nopember 2009, KPK sudah memulai penyelidikan dengan mengeluarkan Sprin. Lidik-64/01/11/2010.
Baca Juga:
"Penyelidikan sudah berjalan satu tahun. Besok tepat setahun, tetapi masih tidak ada kabar. Kita tadi coba ketemu Pak Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK) tetapi tidak ketemu," katanya saat dijumpai di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11).
Pihaknya mendesak agar KPK segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan serta mengumumkan nama tersangka sebagaimana yang pernah dijanjikan.
JAKARTA -- Herman Jaya Harefa, penanggung jawab LSM Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Lakukan Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Donggala
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa