Tagih Janji KPK Usut Bantuan Bencana

Tagih Janji KPK Usut Bantuan Bencana
Tagih Janji KPK Usut Bantuan Bencana
JAKARTA -- Herman Jaya Harefa, penanggung jawab LSM Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi bantuan tsunami Kabupaten Nias 2006. Soalnya, sampai sekarang penanganan kasus tersebut tidak jelas.

Padahal, kata Herman, kasus ini dilaporkan sejak 2008 lalu ke KPK. Kemudian, pada 12 Nopember 2009, KPK sudah memulai penyelidikan dengan mengeluarkan Sprin. Lidik-64/01/11/2010.

"Penyelidikan sudah berjalan satu tahun. Besok tepat setahun, tetapi masih tidak ada kabar. Kita tadi coba ketemu Pak Ade Raharja (Deputi Penindakan KPK) tetapi tidak ketemu," katanya saat dijumpai di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11).

Pihaknya mendesak agar KPK segera menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan serta mengumumkan nama tersangka sebagaimana yang pernah dijanjikan.

JAKARTA -- Herman Jaya Harefa, penanggung jawab LSM Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News