Tagih Janji KPK Usut Bantuan Bencana

Tagih Janji KPK Usut Bantuan Bencana
Tagih Janji KPK Usut Bantuan Bencana
Penuntasan kasus korupsi dana bencana ini dinilai sangat penting agar kasus serupa tidak terulang pada bencana lain seperti Merapi dan Mentawai. Kasus Nias dianggap sebagai bahan pembelajaran yang baik bagi daerah lain.

Menurut Herman, dalam memantau penanganan kasus ini pihaknya sudah berunjuk rasa sembilan kali. Jika dalam tempo dua minggu ke depan masih belum ada kejelasan, pihaknya akan kembali menggelar aksi. "Kami akan tunggu penjelasan pimpinan KPK dalam dua minggu ini. Kalau belum ada kejelasan, kami akan teriak lagi, mendatangkan masyarakat Nias," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari bantuan anggaran pemberdayaan masyarakat Nias pasca-bencana tahun 2004. Menkokesra memberikan dana Rp9,4 miliar dari APBN. Selanjutnya, pelaksanaan anggaran tersebut dinilai sarat praktik korupsi melalui penggelembungan harga dan pengalokasian yang tidak sesuai kebutuhan.

Selain itu, penggunaan anggaran juga diduga dilaksanakan langsung oleh Bupati, Binahati Baeha dan istrinya, Leni Trisandi bersama Kabag Umum Pemkab Nias, Baziduhu Ziliwu tanpa mengindahkan Kepres 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan penyedia barang dan jasa pemerintah.(rnl/jpnn)

JAKARTA -- Herman Jaya Harefa, penanggung jawab LSM Pemantau Pengelolaan Keuangan dan Harta Negara, menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News