Tagih Janji Sutarman Berantas Jual Beli Kasus di Kepolisian
Selasa, 19 November 2013 – 14:01 WIB
Atau, ada pula modus pengaturan pasal yang disandangkan pada tersangka. "Awalnya pasal dibuat sebanyak mungkin untuk menahan tersangka lebih lama. Ujung-ujungnya duit. Tawar-menawar pasal terjadi, dengan harga sekian pasal ini dihilangkan," katanya.
Meski demikian Petrus tak mau menganggap polisi sebagai biang kesalahan dalam jual beli kasus. Pasalnya, masyarakat juga ikut andil, termasuk memesan penyidik untuk menerapkan pasal tertentu kepada pihak lain.
Karenanya Petrus mengaku pesimistis persoalan jual beli kasus bakalbisa diberantas. "Ibaratnya sudah berkarat. Apa mampu Komisi III DPR membongkrak praktik mafia kasus? Atau Kapolri baru juga bisa memberantasnya?" pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman diminta untuk segera memenuhi janjinya membersihkan permainan dalam penanganan perkara di kepolisian. Terlebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi