Tagih Janji Sutarman Berantas Jual Beli Kasus di Kepolisian
Selasa, 19 November 2013 – 14:01 WIB

Tagih Janji Sutarman Berantas Jual Beli Kasus di Kepolisian
Atau, ada pula modus pengaturan pasal yang disandangkan pada tersangka. "Awalnya pasal dibuat sebanyak mungkin untuk menahan tersangka lebih lama. Ujung-ujungnya duit. Tawar-menawar pasal terjadi, dengan harga sekian pasal ini dihilangkan," katanya.
Meski demikian Petrus tak mau menganggap polisi sebagai biang kesalahan dalam jual beli kasus. Pasalnya, masyarakat juga ikut andil, termasuk memesan penyidik untuk menerapkan pasal tertentu kepada pihak lain.
Karenanya Petrus mengaku pesimistis persoalan jual beli kasus bakalbisa diberantas. "Ibaratnya sudah berkarat. Apa mampu Komisi III DPR membongkrak praktik mafia kasus? Atau Kapolri baru juga bisa memberantasnya?" pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman diminta untuk segera memenuhi janjinya membersihkan permainan dalam penanganan perkara di kepolisian. Terlebih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Jamin Keselamatan Kerja Buruh, Senator Filep: Percepat Revisi UU SJSN & Ratifikasi Konvensi ILO 102/1952
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan