Tagih Komitmen Jokowi Sikat Mafia Tanah, Warga Muratara Desak Pembatalan SHGU Aspal

Tagih Komitmen Jokowi Sikat Mafia Tanah, Warga Muratara Desak Pembatalan SHGU Aspal
Sentilan terhadap kinerja pemerintah dalam memberantas mafia tanah disampaikan gabungan mahasiswa, masyarakat Musi Rawas Utara, dan serikat pekerja PT GPU (Muratara Menggugat) saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Jakarta dan Kantor Presiden, Kamis (27/4). Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komitmen pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas mafia tanah dipertanyakan. Sebab, masih ada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN yang menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) asli tapi diduga palsu (Aspal).

Sentilan terhadap pemerintah itu disampaikan gabungan mahasiswa, masyarakat Musi Rawas Utara, dan serikat pekerja PT GPU (Muratara Menggugat) saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor ATR/BPN Jakarta dan Kantor Presiden, Kamis (27/4). Hadir juga dalam unjuk rasa itu sejumlah kepala desa di Kabupaten Muratara.

Mereka mempertanyakan keputusan Kementerian ATR/BPN melalui BPN Musi Banyuasin pada 8 Februari 2022 yang menerbitkan SHGU seluas 3,859.70 Ha dengan Nomor: 00146/Muba atas nama PT Sentosa Kurnia Bahagia milik Haji Halim.

"Ternyata terbitnya Sertifikat HGU tersebut tidak melalui proses dan ketentuan yang berlaku tentang tatacara penerbitan sertifikat," kata kordinator aksi Joko Aprianto kepada wartawan.

Joko menduga penerbitan SHGU tersebut bertentanganan dengan ketentuan tata cara penerbitan sertifikat. Proses penerbitan SHGU atas nama PT SKB bahkan diduga dilakukan dengan asal-asalan.

Dugaan itu diperkuat dari hasil berita acara kunjungan lapangan yang ditandatangi oleh pihak Polda Sumsel, BPN Kanwil Sumsel, BPN Kabupaten Muba/Mura, Tata Pemerintahan Provisi Sumsel.

"Dalam berita acara dijelaskan terbitnya SHGU harusnya berada di Kabuapten Musi Banyuasin tapi pada kenyataannya lokasi koordinat tersebut berada di Kabupaten Musi Rawas Utara, menjadi pertanyaan kami kok bisa ATR/BPN menerbitkan Sertifikat HGU seluas hampir 4000 Ha bisa salah lokasi," kata Joko.

Sementara itu, tokoh masyarakat Musi Rawas Utara Gabril H Fuadi dan Heri Adi selaku Kepala Desa Beringin Makmur II mempertanyakan dasar Kementrian ATR/BPN menerbitkan SHGU PT SKB. Gabril menekankan hingga saat ini belum ada tanah masyarakat Desa Beringin Makmur II Kab Musi Rawas Utara yang dikompensasi atau diganti rugi oleh pihak PT SKB.

Komitmen pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas mafia tanah dipertanyakan masyarakat Musi Rawas Utara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News