Tagih Rehabilitasi, Misbakhun Surati FPKS Lagi
Rabu, 10 Oktober 2012 – 19:49 WIB
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun kembali menyurati Fraksi PKS di DPR, terkait statusnya pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Misbakhun yang terdepak dari DPR gara-gara dikriminalisasi dengan kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century, ingin mengetahui langkah-langkah yang sudah dilakukan FPKS DPR. Apakah FPKS bertindak lambat sehingga Misbakhun merasa perlu menyurati lagi? Pria yang pernah duduk di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR itu menjawab diplomatis. "Silahkan nilai sendiri. Saya tak punya perspektif itu," kelitnya.
Menurut Misbakhun, dirinya pernah mengirim surat ke FPKS pada 3 September lalu, setelah adanya putusan PK dari MA yang menyebut mantan terpidana kasus pemalsuan LC Century itu ternyata tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa sehingga harus direhabilitasi nama baik maupun jabatannya. Namun setelah menunggu sebulan lebih, Misbakhun belum juga mendapat jawaban dari FPKS.
"Makanya saya kirim surat kedua untuk menanyakan tindak lanjut surat pertama. Karena saya baca di media partai akan memutuskan, tapi sampai sekarang nggak ada," kata Misbakhun di gedung DPR RI, Rabu (10/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun kembali menyurati Fraksi PKS di DPR, terkait statusnya pascaputusan Peninjauan
BERITA TERKAIT
- DPR Ingatkan Kesbangpol Batam Seusai Buat Surat Edaran Pengumpulan Data C1
- Distribusi Logistik Pilkada 2024 Tuntas Jelang Pemungutan Suara
- 8.965 Personel Gabungan Satpol PP Siap Amankan 4.848 TPS di Tangerang
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita