Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu
Selasa, 19 Juni 2012 – 21:55 WIB
JAKARTA- Tunggakan seniliai Rp 4,76 triliun mantan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursaliim hingga kini tak ditagih negara. Kejaksaan Agung selaku jaksa pengacara negara, sebenarnya bisa mengajukan gugatan. Hanya saja terbentur tidak adanya kuasa dari Menteri Keuangan.
"Belum turun (surat kuasa), belum sampai ke kami," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Selasa (19/6). Ditegaskan Basrief, kejaksaan tak bisa mengajukan sendiri gugatan perdata sebab pihak yang menguasai aset negara adalah Menteri Keuangan.
"Jadi kita akan tunggu surat kuasa khususnya (dari Menteri Keuangan)," tambahnya. Basrief tak menyebut secara pasti apakah selama ini ada komunikasi antara kejaksaan dengan Kementerian Keuangan untuk menuntaskan tunggakan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di tahun 1997 itu. "Belum, belum," katanya sambil berlalu.
Menteri Keuangan Agus Martowardoyo pada pertengahan 2010 pernah menyebut akan mengeluarkan surat kuasa khusus untuk menggugat Sjamsul Nursalim, menyusul adanya permohonan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
JAKARTA- Tunggakan seniliai Rp 4,76 triliun mantan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursaliim hingga kini tak ditagih negara. Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng