Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu
Selasa, 19 Juni 2012 – 21:55 WIB
BDNI dibekukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1998 karena tak mampu mengembalikan kredit senilai Rp 28,4 triliun. Pengusaha yang dikabarkan kini tinggal di Singapura itu hanya mampu mengembalikan Rp 1 triliun secara tunai, dan Rp22,65 triliun dalam bentuk aset. Sisanya Rp 4,76 triliun dialihkan sebagai hak tagih. (pra/jpnn)
JAKARTA- Tunggakan seniliai Rp 4,76 triliun mantan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursaliim hingga kini tak ditagih negara. Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang