Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu

Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu
Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu
BDNI dibekukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1998 karena tak mampu mengembalikan kredit senilai Rp 28,4 triliun. Pengusaha  yang dikabarkan kini tinggal di Singapura itu hanya mampu mengembalikan Rp 1 triliun secara tunai, dan Rp22,65 triliun dalam bentuk aset. Sisanya Rp 4,76 triliun dialihkan sebagai hak tagih. (pra/jpnn)

JAKARTA- Tunggakan seniliai Rp 4,76 triliun mantan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursaliim hingga kini tak ditagih negara. Kejaksaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News