Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu
Selasa, 19 Juni 2012 – 21:55 WIB

Tagih Rp4,7 Triliun Utang Sjamsul Nursalim, Tunggu Menkeu
BDNI dibekukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 1998 karena tak mampu mengembalikan kredit senilai Rp 28,4 triliun. Pengusaha yang dikabarkan kini tinggal di Singapura itu hanya mampu mengembalikan Rp 1 triliun secara tunai, dan Rp22,65 triliun dalam bentuk aset. Sisanya Rp 4,76 triliun dialihkan sebagai hak tagih. (pra/jpnn)
JAKARTA- Tunggakan seniliai Rp 4,76 triliun mantan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursaliim hingga kini tak ditagih negara. Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Alma Lulus CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Pak Sekda Mengurut Dada
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Info Terbaru dari BKN untuk Peserta Seleksi PPPK Tahap 2 di 53 Tilok, Penting
- Dibui 19 Tahun, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia
- Lewat Colour of Easter, Nippon Paint Percantik Tampilan Panti Asuhan Abigail