Tagih Tunjangan Sertifikasi, Guru Diancam Mutasi

Tagih Tunjangan Sertifikasi, Guru Diancam Mutasi
Tagih Tunjangan Sertifikasi, Guru Diancam Mutasi

Anehnya lagi, kata Nurjanah, alasan tunjangan sertifikasi tidak bisa dibayarkan karena bidang studi yang diajarkan tidak linier.

"Saya tanya lagi, kalau tidak linier, teman saya ini sama-sama guru SMKN 4, tahun kemarin dia mengajar IPS, padahal dia guru sejarah, kok bisa dibayarkan? Lalu dijanjikan akan dibayarkan, tapi belum juga. Di sini, kami para guru merasa dipermainkan," ungkapnya.

Keberatan para guru ini kemudian dibalas oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Indang Dewata melalui suratnya tertanggal 16 Desember 2013 No. 421.2/7519/DP/Bidang Dikmen.03/2013. Jawabannya sesuai dengan Permendikbud No 62/2013 tentang Sertifikasi Guru dalam jabatan Rangka Penataan dan Pemerataan Guru, para guru SMKN 4 yang merasa keberatan dapat mengikuti program alih fungsi guru (guru mata pelajaran menjadi guru kelas) atau mutasi ke sekolah yang mata pelajarannya sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki guru bersangkutan.

"Tentu saja jawaban ini tidak memuaskan kami karena lebih bersifat teknis dan terkesan tidak melindungi hak-hak guru. Juga dapat menimbulkan kesenjangan bagi guru yang menerima dan tidak menerima," bebernya.

Firdaus menambahkan, SMK Kelompok Seni dan Budaya termasuk sekolah khusus. Dalam aturannya, guru-guru sertifikasi di sekolah khusus tidak diberlakukan kewajiban mengajar 24 jam seminggu. Ini dikuatkan dari pengakuan teman-temannya di Yogyakarta, yang tidak dibebani jam mengajar bagi sekolah khusus dan selalu lancar pembayaran tunjangan sertifikasinya.   

"Sekalipun begitu, jam mengajar kami semua sudah lebih 24 jam. Kini alasannya mata pelajaran yang kami ajar tidak linear. Apa yang tidak linear" Masak pelajaran biologi kata orang Disdik tidak linear dengan IPA?" timpal Nurjanah.

Muharyadi juga heran pencairan tunjangan sertifikasinya selalu berbeda banknya setiap tahun. "Ada apa?" akunya.

Merasa sudah buntu upayanya ke Disdik, Muharyadi cs akan menyurati persoalan ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Para guru ini juga akan mengadu ke Ombudsman, Komnas HAM dan LBH. "Sampai kapan pun, kami akan perjuangan hak kami. Setiap kami tanya ke Disdik, kami diancam akan dimutasi," kata Yeni Ekowati.

PADANG--Forum Komunikasi Guru (FKG) SMK Kelompok Seni dan Budaya (SMKN 4, SMKN 7 dan SMKN 8) Padang menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kota Padang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News