Tagih Tunjangan Sertifikasi, Guru Diancam Mutasi
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Indang Dewata mengatakan pemberian tunjangan sertifikasi guru itu harus sesuai dengan nomor sertifikat yang diajarkan. "Contohnya guru itu mengajar sejarah terus kemudian dia mengajar IPS maka itu namanya tidak linier, sehingga sertifikasi itu tidak boleh dibayarkan," kata Indang.
Jika dinas pendidikan tetap membayarkan sertifikasi guru yang tidak linier itu maka akan menyalahi aturan yang ada. Dan para guru itu harus memahami itu. "Jadi bukannya kita tidak mau membayarkannya," tegasnya lagi.
Namun, sepanjang ada surat pernyataan dari pemerintah pusat yang memperbolehkan pembayaran sertifikasi guru yang tidak linier itu maka dinas pendidikan akan membayarkannya. (eri)
PADANG--Forum Komunikasi Guru (FKG) SMK Kelompok Seni dan Budaya (SMKN 4, SMKN 7 dan SMKN 8) Padang menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kota Padang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Syarat Kenaikan Gaji Guru ASN & Honorer, Simak Pernyataan Presiden Prabowo Ini
- Dorong Pengembangan Talenta Digital, Indosat Gelar Seminar di Unsri
- MWA Tetapkan Prof Tatacipta Dirgantara sebagai Rektor ITB Terpilih
- Pupuk Kaltim Dorong Generasi Muda Berikan Solusi Inovatif untuk Ketahanan Pangan
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi