Tagih Utang, Ropik dan Johandri Malah Dibayar dengan Tusukan
Senin, 20 Juli 2020 – 22:34 WIB
Ibu pelaku A membawa korban Ropik ke RS Hermina untuk jalani pengobatan. Kemudian dirujuk ke RS Tarakan untuk pengobatan.
"Ketika menerima laporan, kami langsung menahan dua tersangka untuk jalani pemeriksaan," kata Antonius tanpa merinci kapan penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku A dan SS ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban luka.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)
Tidak terima dikejar-kejar penagih utang, dua pria berinisial SS alias KF dan A marah hingga melakukan penusukan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- 7 Pelaku Penganiayaan Santri di Jogja Diringkus, Polisi Dalami Motifnya
- Setahun Buron, Bos Debt Collector Pelaku Perampasan Ditangkap
- Pelajar di Sukabumi Tewas Ditusuk Sepulang Sekolah
- Tim Forensik Ungkap Penyebab Kematian Penagih Utang di Palembang, Ternyata
- Pembunuhan Sadis Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku Jengkel Gegara Utang Ditagih
- Kombes Harryo Soal Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku Sadis Banget