Tagih Utang, Ropik dan Johandri Malah Dibayar dengan Tusukan
Senin, 20 Juli 2020 – 22:34 WIB

Ilustrasi penusukan. Foto: RMOL
Ibu pelaku A membawa korban Ropik ke RS Hermina untuk jalani pengobatan. Kemudian dirujuk ke RS Tarakan untuk pengobatan.
"Ketika menerima laporan, kami langsung menahan dua tersangka untuk jalani pemeriksaan," kata Antonius tanpa merinci kapan penangkapan dilakukan terhadap dua tersangka itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku A dan SS ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban luka.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. (antara/jpnn)
Tidak terima dikejar-kejar penagih utang, dua pria berinisial SS alias KF dan A marah hingga melakukan penusukan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Korban Penusukan Brutal di Semarang Bernama Pak Harto, Begini Kondisinya
- Ari Lasso Diteror Penagih Pinjol, Responsnya Mengejutkan
- Tertekan dan Bingung Motif S Nekat Membunuh Sri Penagih Utang
- Ternyata Ini Motif Pembunuhan Mbak Sri Pegawai Bank Keliling di Bekasi
- Kronologi Penemuan Mayat Mbak Sri yang Dibunuh Nasabah saat Menagih Utang
- Innalillahi, Nyawa Mbak Sri Melayang saat Menagih Utang