Tagih Utang Sambil Bawa Kapak, jadinya Begini
Jumat, 15 Desember 2017 – 00:37 WIB

Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain Majid, sejumlah saksi termasuk Hanafi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. “Kita lakukan pengamanan ini, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ditegaskan Husni, Majid bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat.
“Saat ini Majid yang diduga sebagai pelaku pembawa sajam masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Husni. (zrn)
Sambil membawa kapak, malam itu Majid mendatangi Hanafi dengan tujuan menagih utang. Namun, terjadi keributan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Ketua Bawaslu Bandung Barat yang Ditangkap saat Pesta Narkoba Belum Dicopot
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap
- Mbak CL Buka Bisnis Terlarang di Kebun Sawit, Begini Akibatnya