Tagih Utang Sambil Bawa Kapak, jadinya Begini
Jumat, 15 Desember 2017 – 00:37 WIB
Selain Majid, sejumlah saksi termasuk Hanafi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan. “Kita lakukan pengamanan ini, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ditegaskan Husni, Majid bakal dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang UU Darurat.
“Saat ini Majid yang diduga sebagai pelaku pembawa sajam masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” pungkas Husni. (zrn)
Sambil membawa kapak, malam itu Majid mendatangi Hanafi dengan tujuan menagih utang. Namun, terjadi keributan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK
- Setelah Viral, Polisi Akhirnya Tangkap Orang Tua yang Siksa Anak di Jaktim
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati