Tagihan Listrik Bulanan Rp 84.000, Mestinya Membayar Rp 189.000
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan listrik 900 VA dengan mencabut subsidi bagi masyarakat mampu pada golongan tersebut sejak awal 2017.
Penyesuaian tarif itu tercatat telah tiga kali dilakukan tiap dua bulan sekali yakni pada 1 Januari, 1 Maret dan 1 Mei 2017.
Penyesuaian tarif itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28/2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero). Namun, belakangan hal itu menimbulkan reaksi beragam.
Kebanyakan masyarakat melakukan protes lantaran merasa harus membayar lebih besar pada tagihan listriknya.
Staf Khusus menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Hadi M. Djuraid menjelaskan, pencabutan subsidi listrik untuk rumah tangga mampu dengan daya 900 VA telah disetujui oleh Komisi VII DPR RI. Pencabutan itu juga harus didukung oleh data yang akurat.
‘’Tujuan pencabutan subsidi tersebut yakni agar alokasi subsisi dalam APBN dapat dialihkan untuk belanja yang lebih menyentuh rakyat seperti pembangunan infrastruktur di bagian Indonesia Timur,’’ ujarnya di Jakarta, Jumat (18/6).
Data Kementerian ESDM mencatat, jaringan listrik di Indonesia baru menjangkau 85 persen dari 82.190 desa.
Sebanyak 2.519 desa bahkan belum merasakan layanan listrik sama sekali, 2.376 di antaranya ada di Papua. Sisanya belum mendapat layanan secara penuh dalam 24 jam.
Pemerintah telah melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan listrik 900 VA dengan mencabut subsidi bagi masyarakat mampu pada golongan tersebut
- PLN Memastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik pada April-Juni 2024
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik soal Tarif Listrik dan Harga BBM
- Mulyanto Sebut Subsidi Orang Miskin Lebih Perlu Ketimbang Pembelian Kendaraan Listrik
- Amin Ak Soroti Pencabutan Subsidi Tarif Kereta Listrik untuk Kelas Menengah
- Tarif Listrik Tidak jadi Naik, DPR Bilang Begini, Simak
- PLN Batalkan Program Kompor Listrik, Ini Alasannya