Tagihan Listrik Rp 70.000 per Bulan, Subsidi Dicabut jadi Rp 160.000
Ruddy menganalogikan, rata-rata penerima subsidi untuk golongan 900 VA membayar antara Rp 70.000 sampai Rp 80.000 per bulan.
Lalu, saat subsidinya dicabut, pelanggan tersebut akan membayar sekitar Rp 160.000 per bulan.
Padahal, masyarakat golongan 900 VA yang dicabut subsidinya itu rata-rata memiliki pengeluaran per kapita per bulan minimal Rp 3 juta per rumah tangga.
"Artinya kalau misalnya ada tambahan Rp 60.000 sampai Rp 70.000 atau bahkan bisa sampai Rp 100.000 itu kan angkanya hanya 3 persen. Jadi very small kalau dibandingkan pengeluaran lain seperti beras atau rokok," imbuhnya.
Dia melanjutkan, ada 4,1 juta pelanggan golongan 900 VA yang masih layak disubsidi. Lalu, ada 23,1 juta pelanggan golongan 450 VA yang layak disubsidi.
Seperti diketahui, sejak 1 Januari 2017, sebanyak 18,25 juta rumah tangga tidak lagi disubsidi atau dikeluarkan dari penerima subsidi untuk kelompok daya 900 VA.
"Dari 18 juta tersebut kalau ada diantara mereka yang mereka merasa miskin tapi masuk dalam hitungan 18 juta yang dikeluarkan itu, mereka bisa mengadu agar dikembalikan hak-haknya," jelasnya.
Pengaduan itu, nantinya akan ditindaklanjuti dengan restitusi yang akan diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat yang kelebihan bayar tagihan listriknya.
Dampak kebijakan subsidi tepat sasaran juga membuat banyak masyarakat yang akhirnya tidak mendapatkan haknya untuk disubsidi.
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Hari Kesehatan Nasional, Srikandi Movement PLN Tingkatkan Kepedulian Kesehatan Ibu & Anak
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi
- Penuhi Kebutuhan Pasokan Listrik, PLN Indonesia Power Lakukan Berbagai Transformasi
- Green Campus ITPLN Raih SDGs Gold dan 100% Gunakan Energi Bersih