Tagihan Listrik Rp 70.000 per Bulan, Subsidi Dicabut jadi Rp 160.000

Tagihan Listrik Rp 70.000 per Bulan, Subsidi Dicabut jadi Rp 160.000
Ilustrasi mati listrik. Foto: Rakyat Kalbar/JPNN

Dirut PLN Sofyan Basir menjelaskan,TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) akan meekonsiliasi data yang masuk setiap bulannya ke PLN. Dari situ, PLN tinggal melakukan penyesuaian tagihan listrik.

’’Ajukan kartu miskin ke kelurahan setempat, lalu dimasukkan ke kecamatan, nanti dari kecamatan akan naik ke TNP2K,’’ terangnya.

Sehingga, pelanggan tidak mampu golongan 900 VA yang dicabut subsidinya berpeluang mendapatkan kembali haknya untuk disubsidi.

Syaratnya, pelanggan tersebut harus membuktikan bahwa dia memang berasal dari golongan tidak mampu yang memang layak mendapatkan subsidi.

Sofyan mengatakan hingga saat ini telah ada sekitar 54.000 pelanggan yang mengadukan keluhan atas pencabutan subsidi tersebut.

‘’Komplainnya dari 18,7 juta itu, 54 ribu pelanggan. Sudah masukin data, sudah pemadanan data. Kan mereka enggak ke PLN, langsung Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Itu sedang kita follow up sekarang,’’ jelasnya.

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuarid mengatakan, pihaknya mencatat ada 78 pelanggan yang menolak mendapatkan subsidi karena mereka bukanlah berasal dari golongan tidak mampu.

Sebanyak 78 pelanggan golongan 900 VA tersebut sebelumnya masuk dalam 4,1 juta kelompok pelanggan 900 VA penerima subsidi listrik. Hal itu sesuai dengan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan? (TNP2K).

Dampak kebijakan subsidi tepat sasaran juga membuat banyak masyarakat yang akhirnya tidak mendapatkan haknya untuk disubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News