Tagihan Macet, ABA Somasi Perusahan Fesyen Asal Singapura

Tagihan Macet, ABA Somasi Perusahan Fesyen Asal Singapura
Ilustrasi uang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan Binatu PT Adhikara Bangun Abadi (ABA) melalui kuasa hukumnya, Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) telah mengirimkan somasi kepada PT Mode Teknologi Indonesia (MTI) atau Style Theory.

Surat peringatan itu dikirimkan guna mendapat tanggapan resmi dari MTI dalam waktu selambat-lambatnya 30 Juni 2021.

"Dalam hal ini penyelesaian pembayaran semua kewajiban utang," kata Armanda Ong, Direktur ABA dalam keterangan resminya, Rabu (16/6).

Armanda menjelaskan bahwa berdasarkan perjanjian penyediaan jasa binatu pada 9 Juli 2020, Style Theory menjamin akan mengirim minimal 1.000 potong pakaian per hari.

"Fasilitas binatu ABA dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan Style Theory," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, ABA juga telah merestrukturisasi pembayaran utang, salah satunya diskon sebesar 75 persen dari volume minimum untuk periode Juni hingga Desember 2020, sesuai keinginan MTI.

ABA juga memberikan kemudahan lain kepada MTI agar dapat mengendalikan arus kas, yaitu penundaan pembayaran atas cucian yang tidak terpakai selama periode Juni hingga Desember 2020. Pembayaran tersebut telah disetujui oleh MTI untuk dicicil selama 12 bulan mulai Januari 2021.

"Semua upaya penyelesaian pembayaran utang itu merupakan solusi dan dukungan positif ABA kepada MTI agar dapat tetap melaksanakan kelangsungan usaha," bebernya.

ABA melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan somasi kepada MTI, perusahaan fesyen asal Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News