Tagihan Macet, ABA Somasi Perusahan Fesyen Asal Singapura

Tagihan Macet, ABA Somasi Perusahan Fesyen Asal Singapura
Ilustrasi uang. Foto: dok.JPNN.com

Namun, kata Armanda, sejak Januari 2021 hingga hari ini pihaknya belum menerima pembayaran angsuran yang telah disepakati.

"Kami akhirnya menempuh jalur hukum dan mengirimkan korespondesi kepada MTI dengan harapan ada itikad baik rencana penyelesaian pembayaran kewajibannya," ujarnya.

Surat korespondensi yang disampaikan ABA pada 26 April 2021, pihak MTI setuju memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari. Mereka juga memahami bahwa jika dalam waktu ditentukan tidak memberikan tanggapan, ABA akan menempuh upaya hukum.

ABA bahkan telah mengirimkan surat pengingat dalam waktu 2 minggu sebelum batas waktu menyampaikan tanggapan, namun MTI tetap tidak memberikan tanggapan. 

Amanda mengatakan bahwa pihaknya selalu memandang Style Theory sebagai mitra bisnis jangka panjang dan beritikad baik membantu untuk bersama-sama menjalankan kegiatan usaha dalam masa sulit karena pandemi.

"Kami masih berharap mutual agreement penyelesaian pembayaran kewajiban utang kepada kami dalam diselesaikan segera," katanya. (jlo/jpnn)

ABA melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan somasi kepada MTI, perusahaan fesyen asal Singapura.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News