Tahan 9 Tersangka, KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp27,6 M

Tahan 9 Tersangka, KPK Sebut Korupsi di Kementerian ESDM Rugikan Negara Rp27,6 M
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penahanan pafa tersangka kasus kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022. Foto: Tangkapan layar akun KPK di YouTube

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tan/JPNN)


Kasus ini bermula saat Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total sebesar Rp 221,9 miliar.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News