Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden
Kamis, 14 Februari 2013 – 16:33 WIB
KENDARI - Sinyal penahanan Buhari Matta makin kuat. Apalagi kejaksaan tak perlu lagi menunggu lama jawaban presiden tentang permohonan izin penahanan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya memberi deadline 30 hari. Jika dalam waktu tersebut belum ada jawaban, penahanan dinyatakan sah. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Sultra ternyata hanya bertugas melimpahkan ke pengadilan. Dan, itu diakui pula oleh Andi Abdul Karim. Dalam perkara korupsi ini, selain Buhari Matta yang dijadikan tersangka, Kejaksaan juga menyeret Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Samiwata Sampetoding (ASS). "Besok baru kedua orang itu (BM dan ASS, red) akan datang ke sini, jika berjalan lancar maka berkasnya paling lambat Senin atau Selasa kami limpahkan ke pengadilan," ujar Kajati Sultra.
Nah, hari ini, Buhari Matta berada dalam dilema hukum. Dia sudah dinanti jaksa di Kejati Sultra. Informasi yang diperoleh di Kejati Sultra, Buhari Matta bisa saja langsung ditahan dan bisa juga tidak. Kajati Sultra Andi Abdul Karim sudah menyinggung hal itu sebelum meninggalkan kantornya.
Baca Juga:
"Apakah langsung ditahan atau tidak, kita lihat saja besok (hari ini,red)," kata Andi Abdul Karim seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (14/2). Namun dia tak memberi informasi apakah sudah meminta izin predisen penahanan BM atau tidak.
Baca Juga:
KENDARI - Sinyal penahanan Buhari Matta makin kuat. Apalagi kejaksaan tak perlu lagi menunggu lama jawaban presiden tentang permohonan
BERITA TERKAIT
- Jika Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Harga Tiket MRT Jakarta Bakal Disesuaikan
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Arus Mudik Nataru, KM Labobar Angkut 20 Ribu Penumpang di Papua
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- AQUA Elektronik Menyalurkan Bantuan Kepada Korban Bencana Alam di Sukabumi
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap