Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden
Kamis, 14 Februari 2013 – 16:33 WIB

Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden
KENDARI - Sinyal penahanan Buhari Matta makin kuat. Apalagi kejaksaan tak perlu lagi menunggu lama jawaban presiden tentang permohonan izin penahanan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya memberi deadline 30 hari. Jika dalam waktu tersebut belum ada jawaban, penahanan dinyatakan sah. Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Sultra ternyata hanya bertugas melimpahkan ke pengadilan. Dan, itu diakui pula oleh Andi Abdul Karim. Dalam perkara korupsi ini, selain Buhari Matta yang dijadikan tersangka, Kejaksaan juga menyeret Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Samiwata Sampetoding (ASS). "Besok baru kedua orang itu (BM dan ASS, red) akan datang ke sini, jika berjalan lancar maka berkasnya paling lambat Senin atau Selasa kami limpahkan ke pengadilan," ujar Kajati Sultra.
Nah, hari ini, Buhari Matta berada dalam dilema hukum. Dia sudah dinanti jaksa di Kejati Sultra. Informasi yang diperoleh di Kejati Sultra, Buhari Matta bisa saja langsung ditahan dan bisa juga tidak. Kajati Sultra Andi Abdul Karim sudah menyinggung hal itu sebelum meninggalkan kantornya.
Baca Juga:
"Apakah langsung ditahan atau tidak, kita lihat saja besok (hari ini,red)," kata Andi Abdul Karim seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (14/2). Namun dia tak memberi informasi apakah sudah meminta izin predisen penahanan BM atau tidak.
Baca Juga:
KENDARI - Sinyal penahanan Buhari Matta makin kuat. Apalagi kejaksaan tak perlu lagi menunggu lama jawaban presiden tentang permohonan
BERITA TERKAIT
- Jalur Padang-Painan Putus Total Akibat Banjir
- Terima Kunjungan Dirut PT Pusri, Gubernur Herman Deru Berpesan Begini
- Lihat, Gubernur Herman Deru-Wagub Cik Ujang Hadiri Peluncurkan IMCP MCP 2025
- DPRD Kota Bogor Akan Pangkas 50% Anggaran Perjalanan Dinas
- Wawan Hilang Terseret Ombak di Pantai Lumu, Basarnas Mamuju Lakukan Pencarian
- Polres Inhu Jaga Stabilitas Harga dan Ketersediaan Sembako Selama Ramadan