Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden

Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden
Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden
KENDARI -  Sinyal penahanan Buhari Matta makin kuat. Apalagi kejaksaan  tak perlu lagi menunggu lama jawaban presiden tentang permohonan izin penahanan kepala daerah. Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya memberi deadline 30 hari. Jika dalam waktu tersebut belum ada jawaban, penahanan dinyatakan sah.

Nah, hari ini, Buhari Matta berada dalam dilema hukum. Dia  sudah dinanti jaksa di Kejati Sultra. Informasi yang diperoleh di Kejati Sultra, Buhari Matta bisa saja langsung ditahan dan bisa juga tidak.  Kajati Sultra  Andi Abdul Karim sudah menyinggung hal itu sebelum meninggalkan kantornya.

"Apakah langsung ditahan atau tidak, kita lihat saja besok (hari ini,red)," kata Andi Abdul Karim seperti yang dilansir Kendari Pos (JPNN Group), Kamis (14/2). Namun dia tak memberi informasi apakah sudah meminta izin predisen penahanan BM atau tidak.

   

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Sultra ternyata hanya bertugas melimpahkan ke pengadilan. Dan, itu diakui pula  oleh Andi Abdul Karim. Dalam perkara korupsi ini, selain Buhari Matta yang dijadikan tersangka, Kejaksaan juga menyeret Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Samiwata Sampetoding (ASS). "Besok baru kedua orang itu (BM dan ASS, red) akan datang ke sini, jika berjalan lancar maka berkasnya paling lambat Senin atau Selasa kami limpahkan ke pengadilan," ujar Kajati Sultra. 

   

KENDARI -  Sinyal penahanan Buhari Matta makin kuat. Apalagi kejaksaan  tak perlu lagi menunggu lama jawaban presiden tentang permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News