Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden

Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden
Tahan Bupati Kolaka, Kejati Sultra Tak Perlu Izin Presiden
Humas Kejati Sultra, Baharuddin menjelaskan, informasi yang mereka terima bahwa tersangka yang akan datang lebih dahulu adalah ASS dan menyusul BM pada keesokan harinya. "Rencananya, hari ini (kemarin,red) pelimpahan berkas tersangka atau penyerahan tahap II dari penyidik di Jakarta ke penuntut umum di Sultra," katanya.

   

Baharuddin juga menjelaskan, Buhari Matta ternyata tersangkut dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Yakni, kasus Pulau Lemo dan jual beli nikel kadar rendah. Khusus hari ini, akan diserahkan hasil penelitian yang dinyatakan lengkap tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, dengan dua tersagka yaitu BM dan ASS," jelas Baharuddin. 

   

Untuk diketahui hasil penelitian terhadap perkara kedua tersangka itu telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat Direktur Penuntutatn selaku penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-18/F.3/Ft.1/02/2013 tanggal 5 Februari 2013.

   

Adapun penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, dengan dua tersangka yaitu BM (Bupati Kolaka) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-90/F.2/Fd.1/06/2011 tanggal 30 Juni 2011 dan ASS atau Atto Samiwata Sampetoding (Managing Director PT Kolaka Mining Internasional berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-91/F.2/fd.1/06/2011 tanggal 30 Juni 2011.

   

KENDARI -  Sinyal penahanan Buhari Matta makin kuat. Apalagi kejaksaan  tak perlu lagi menunggu lama jawaban presiden tentang permohonan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News