Tahan Fredrich, KPK 'Habisi' Profesi Advokat?

jpnn.com, JAKARTA - Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Fredrich Yunadi dianggap menghabisi profesi advokat.
Pasalnya Fredrich berdalih dirinya menjalankan tugas untuk membela kliennya Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, apa yang mereka lakukan bukanlah menghabisi atau menyerang profesi advokat. Tapi merupakan murni penegakan hukum.
“Maka, kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat,” kata Febri dalam keterangannya, Sabtu (13/1).
KPK yakin masih banyak advokat yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan tidak menghalangi proses hukum.
“Kita sama tahu, advokat dan dokter adalah profesi yang mulia,” imbuh dia.
Namun kata dia, apa yang dilakukan Fredrich merupakan sebuah tindakan yang salah. Karena dia sudah menghalangi proses hukum.
“Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya. (mg1/jpnn)
Fredrich Yunandi berdalih dirinya menjalankan tugas untuk membela kliennya Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum