Tahan Miranda, KPK Disebut Belum Punya Bukti Kuat
Kubu Miranda Bakal Ajukan Penangguhan
Jumat, 01 Juni 2012 – 22:34 WIB
JAKARTA - Andi Simangunsong, pengacara tersangka kasus cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Gultom mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum cukup bukti dalam menangani kasus kliennya.
"Menurut kita tidak," kata Andi Simangunsong saat menjawab pertanyaan wartawan soal bukti-bukti yang dikantongi KPK dalam menangani kasus cek pelawat untuk tersangka Miranda, Jumat (1/6).
Bahkan menurut dia, penahanan terhadap Miranda oleh KPK, juga dinilainya terlalu cepat. Karena itu Andi Simangunsong akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Kita berharap agar persidangan bisa segera dijalankan, dan kita juga akan mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
Meski menilai penahanan kliennya terlalu cepat, namun Andi mengaku penahanan tersebut merupakan kewenangan KPK. "Tentu kita merasa ini (penahanan)terlalu cepat. Hanya saja penahanan memang wewenang dari KPK," ujarnya menanggapi.
JAKARTA - Andi Simangunsong, pengacara tersangka kasus cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Gultom mengatakan Komisi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan