Tahan Miranda, KPK Disebut Belum Punya Bukti Kuat
Kubu Miranda Bakal Ajukan Penangguhan
Jumat, 01 Juni 2012 – 22:34 WIB
JAKARTA - Andi Simangunsong, pengacara tersangka kasus cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Gultom mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum cukup bukti dalam menangani kasus kliennya.
"Menurut kita tidak," kata Andi Simangunsong saat menjawab pertanyaan wartawan soal bukti-bukti yang dikantongi KPK dalam menangani kasus cek pelawat untuk tersangka Miranda, Jumat (1/6).
Bahkan menurut dia, penahanan terhadap Miranda oleh KPK, juga dinilainya terlalu cepat. Karena itu Andi Simangunsong akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Kita berharap agar persidangan bisa segera dijalankan, dan kita juga akan mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
Meski menilai penahanan kliennya terlalu cepat, namun Andi mengaku penahanan tersebut merupakan kewenangan KPK. "Tentu kita merasa ini (penahanan)terlalu cepat. Hanya saja penahanan memang wewenang dari KPK," ujarnya menanggapi.
JAKARTA - Andi Simangunsong, pengacara tersangka kasus cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Gultom mengatakan Komisi
BERITA TERKAIT
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat
- Masuk Gang Dame Medan, Wapres Gibran Bagikan Paket Sembako ke Warga