Tahan Miranda, KPK Disebut Belum Punya Bukti Kuat
Kubu Miranda Bakal Ajukan Penangguhan
Jumat, 01 Juni 2012 – 22:34 WIB

Tahan Miranda, KPK Disebut Belum Punya Bukti Kuat
JAKARTA - Andi Simangunsong, pengacara tersangka kasus cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Gultom mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum cukup bukti dalam menangani kasus kliennya.
"Menurut kita tidak," kata Andi Simangunsong saat menjawab pertanyaan wartawan soal bukti-bukti yang dikantongi KPK dalam menangani kasus cek pelawat untuk tersangka Miranda, Jumat (1/6).
Bahkan menurut dia, penahanan terhadap Miranda oleh KPK, juga dinilainya terlalu cepat. Karena itu Andi Simangunsong akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya. "Kita berharap agar persidangan bisa segera dijalankan, dan kita juga akan mengajukan penangguhan penahanan," katanya.
Meski menilai penahanan kliennya terlalu cepat, namun Andi mengaku penahanan tersebut merupakan kewenangan KPK. "Tentu kita merasa ini (penahanan)terlalu cepat. Hanya saja penahanan memang wewenang dari KPK," ujarnya menanggapi.
JAKARTA - Andi Simangunsong, pengacara tersangka kasus cek pelawat Pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia (DGSBI) Miranda S Gultom mengatakan Komisi
BERITA TERKAIT
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia
- Sebegini Kekayaan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Tersangka Suap Rp 60 Miliar, Hmmm
- Pemda Gercep soal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Kepala BKN yang Menyerahkan SK
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Wamen Veronica Tan Minta Dokter Cabul Priguna Dihukum Maksimal
- Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Jasa Unlock IMEI, Berbahaya