Tahan Neneng, KPK Gusur Rosa

Tahan Neneng, KPK Gusur Rosa
Neneng Sri Wahyuni saat digiring ke Rutan KPK, Kamis (14/6). Foto : M Fathra Nazrul/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Neneng Sri Wahyuni. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, mengatakan bahwa Neneng yang ditahan di Rutan KPK, akan menempati sel bekas tempat Mindo Rosalina Manulang.

Menurut Johan, Neneng ditahan untuk 20 hari pertama. "Penempatan NSW (Neneng Sri Wahyuni) terpisah dengan tahanan lain," kata Johan  dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (14/6).

Johan mengatakan, demi Neneng pula maka KPK akan memindahkan Rosa dari selnya saat ini basement KPK. Saat ini Rosa menghuni salah satu sel di Rutan KPK yang terpisah dari ruangan lainnya.

"Ada tempat satu lagi terpisah dengan ruangan yang lain, tapi masih di basement. Nanti rencananya yang dipindahkan Rosa, bukan NSW," jelasnya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Neneng Sri Wahyuni. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News