Tahan Neneng, KPK Gusur Rosa
Kamis, 14 Juni 2012 – 17:52 WIB

Neneng Sri Wahyuni saat digiring ke Rutan KPK, Kamis (14/6). Foto : M Fathra Nazrul/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Neneng Sri Wahyuni. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, mengatakan bahwa Neneng yang ditahan di Rutan KPK, akan menempati sel bekas tempat Mindo Rosalina Manulang.
Menurut Johan, Neneng ditahan untuk 20 hari pertama. "Penempatan NSW (Neneng Sri Wahyuni) terpisah dengan tahanan lain," kata Johan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (14/6).
Johan mengatakan, demi Neneng pula maka KPK akan memindahkan Rosa dari selnya saat ini basement KPK. Saat ini Rosa menghuni salah satu sel di Rutan KPK yang terpisah dari ruangan lainnya.
"Ada tempat satu lagi terpisah dengan ruangan yang lain, tapi masih di basement. Nanti rencananya yang dipindahkan Rosa, bukan NSW," jelasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Neneng Sri Wahyuni. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi,
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang