Tahan Neneng, KPK Gusur Rosa
Kamis, 14 Juni 2012 – 17:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Neneng Sri Wahyuni. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, mengatakan bahwa Neneng yang ditahan di Rutan KPK, akan menempati sel bekas tempat Mindo Rosalina Manulang.
Menurut Johan, Neneng ditahan untuk 20 hari pertama. "Penempatan NSW (Neneng Sri Wahyuni) terpisah dengan tahanan lain," kata Johan dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (14/6).
Johan mengatakan, demi Neneng pula maka KPK akan memindahkan Rosa dari selnya saat ini basement KPK. Saat ini Rosa menghuni salah satu sel di Rutan KPK yang terpisah dari ruangan lainnya.
"Ada tempat satu lagi terpisah dengan ruangan yang lain, tapi masih di basement. Nanti rencananya yang dipindahkan Rosa, bukan NSW," jelasnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Neneng Sri Wahyuni. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi,
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan