Tahan Pemekaran, Tabrak UU
Rabu, 20 Januari 2010 – 21:35 WIB
Tahan Pemekaran, Tabrak UU
JAKARTA - Seorang gubernur, disebutkan tak berhak menghalang-halangi pemekaran wilayah. Apalagi untuk wilayah yang memang pemekarannya sudah sesuai aspirasi dan sudah memenuhi persyaratan. "Kalau sudah lengkap, tidak lagi ada alasan pemerintah untuk menolak memberikan rekomendasi. Karena (itu) sudah jelas diatur dalam UU dan Keppres," tegas Ganjar.
Demikian antara lain penegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, saat menerima anggota Komisi I DPRD Luwu, Sulsel. Pertemuan berlangsung di ruang Fraksi PDIP DPR RI, Rabu (20/1). Dalam kesempatan tersebut, Ganjar didampingi anggota DPR RI asal Sulsel, Bahrum Daido dan Amran SE.
Baca Juga:
Menurut politisi PDIP ini, jika ada gubernur yang menahan rekomendasi pemekaran, itu sama saja artinya ia menabrak UU. Bahkan menurut Ganjar, itu juga berarti sang gubernur telah menghalang-halangi upaya masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang gubernur, disebutkan tak berhak menghalang-halangi pemekaran wilayah. Apalagi untuk wilayah yang memang pemekarannya sudah sesuai
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan