Tahan Pemekaran, Tabrak UU
Rabu, 20 Januari 2010 – 21:35 WIB
Tahan Pemekaran, Tabrak UU
JAKARTA - Seorang gubernur, disebutkan tak berhak menghalang-halangi pemekaran wilayah. Apalagi untuk wilayah yang memang pemekarannya sudah sesuai aspirasi dan sudah memenuhi persyaratan. "Kalau sudah lengkap, tidak lagi ada alasan pemerintah untuk menolak memberikan rekomendasi. Karena (itu) sudah jelas diatur dalam UU dan Keppres," tegas Ganjar.
Demikian antara lain penegaskan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, saat menerima anggota Komisi I DPRD Luwu, Sulsel. Pertemuan berlangsung di ruang Fraksi PDIP DPR RI, Rabu (20/1). Dalam kesempatan tersebut, Ganjar didampingi anggota DPR RI asal Sulsel, Bahrum Daido dan Amran SE.
Baca Juga:
Menurut politisi PDIP ini, jika ada gubernur yang menahan rekomendasi pemekaran, itu sama saja artinya ia menabrak UU. Bahkan menurut Ganjar, itu juga berarti sang gubernur telah menghalang-halangi upaya masyarakat untuk mendapatkan kehidupan yang sejahtera.
Baca Juga:
JAKARTA - Seorang gubernur, disebutkan tak berhak menghalang-halangi pemekaran wilayah. Apalagi untuk wilayah yang memang pemekarannya sudah sesuai
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Keren! Usulan Honorer R2/R3 Sudah Masuk, tetapi Dilaporkan karena Ada Dugaan Konflik Kepentingan
- Begitu Pensiun, PPPK Tidak Mendapatkan Apa Pun
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Bank Mega & IHH Healthcare Singapura Bersinergi Beri Layanan Kesehatan bagi Nasabah MegaFirst
- Bamus Betawi Berpartisipasi dalam Kegiatan Internasional Malaysia Madani
- Level Up Peradi: UU Desain Industri Sudah Kedaluwarsa, Harus Direvisi