Tahan Penyuap Pajak, KPK Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM
Jumat, 24 Mei 2013 – 02:01 WIB
JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi, menuai protes. Pihak PT The Master Steel akan melaporkan KPK ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dijelaskan Tito, penahanan Diah sangat diskriminatif. Sebab, kata Tito, kliennya hari ini datang untuk melapor ke Divisi Pengaduan Masyarakat KPK terkait adanya pemerasan oleh oknum pegawai pajak. “Tapi klien kami ditahan,” kata dia.
“Kami akan laporkan Tim Penyidik KPK ke Komnas HAM,” tegas Tito Hananta Kusuma, Kuasa Hukum PT The Master Steel kepada wartawan, di KPK, Kamis (23/5). Hananta muncul di KPK karena menemani kliennya menjalani pemeriksaan.
Tak hanya ke Komnas HAM, Tito juga mengakui bahwa pihaknya akan melapor ke Komite Etik KPK. “Kami (juga) akan laporkan ke Komite Etik,” ujar Tito.
Baca Juga:
JAKARTA – Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT The Master Steel, Diah Soembedi, menuai protes. Pihak PT The Master
BERITA TERKAIT
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak
- TNI AD Mengerahkan 58 Ribu Prajurit Bantu Polri Mengamankan Nataru
- Libur Natal, TMII Dipadati Lebih dari 12 Ribu Pengunjung
- Juru Dakwah Bakal Disertifikasi, Wantim MUI Memberi Masukan
- Libur Natal, Taman Margasatwa Ragunan Dipadati Lebih dari 35 Ribu Pengunjung