Tahan Petinggi Jaksa dan Polisi!
Rabu, 04 November 2009 – 17:43 WIB
Berbeda dengan Bibit dan Chandra, yang ketika ditetapkan jadi tersangka dua pimpinan KPK itu sudah non aktifkan sehingga tidak mungkin mengulangi lagi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti, karena sudah tidak ada akses. "Sementara para pejabat kejaksaan dan kepolisian hingga hari ini masih aktif dan belum ada tindakan administratif terhadap mereka seperti menonaktifkannya. Mereka justru yang berpotensi menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” kata Rudi Satrio. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Rudi Satrio meminta pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung segera menahan aparatnya yang
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya