Tahan Rekanan, Kejagung Dalami Pejabat PLN
Selasa, 03 Februari 2009 – 06:47 WIB
JAKARTA - Bola kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, bakal semakin panas. Kejaksaan Agung sedang mendalami adanya keterkaitan pejabat PLN dalam korupsi senilai Rp 69,371 miliar itu. Elvis menyatakan, penahanan tersangka disertai alat bukti yang cukup. ''Kami sudah menyelidiki cukup dalam. Ada dana yang tidak sesuai peruntukan,'' tegasnya.
''Pengembangan termasuk keterkaitan dengan PLN,'' kata Ketua Tim Penyidik Elvis Johny di Kejagung, Senin (2/2).
Baca Juga:
Pernyataan tersebut keluar setelah Kejagung menahan dua tersangka kasus PLTU Sampit. Yakni, Direktur PT Karya Putra Powerin (KPP) Achmad Fachrie dan Direktur PT Masesa Brahmantyo Irawan Kuhandoko. Kedua tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung setelah diperiksa di Gedung Bundar kemarin.
Baca Juga:
JAKARTA - Bola kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Sampit, Kalimantan Tengah, bakal semakin panas. Kejaksaan Agung
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran