Tahan Susno, Polri Merasa Miliki Alat Bukti Cukup
Selasa, 25 Mei 2010 – 13:07 WIB
JAKARTA— Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan (PP) atas penangkapan dan penetapan Komjen (pol) Susno Duadji sebagai tersangka, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/5). Sidang kedua ini mengagendakan pembacaan tanggapan Mabes Polri, selaku termohon atas materi gugatan PP yang dilayangkan Susno. Selain itu, penangkapan Susno yang dipermasalahkan dalam PP ini telah sesuai aturan. Yakni telah ada proses awal dan beritahuan kepada penasehat hukum tersangka. Karenanya Mabes Polri meminta majelis hakim menolak PP yang dilayangkan mantan kabareskrim itu.
Dalam tanggapannya, Mabes Polri bersikukuh bahwa penangkapan dan penahanan terhadap jenderal bintang tiga itu telah sesuai aturan. Artinya, penahanan dan penetapan Susno sebagai tersangka sudah berdasarkan aturan karena dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup. Yakni adanya keterangan saksi, laporan polisi, dokumen penunjang serta keterangan saksi ahli.
"Minimal ada laporan polisi dan satu alat bukti," ujar kuasa hukum Mabes Polri, Kombespol Iza Fadri dalam persidangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA— Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan (PP) atas penangkapan dan penetapan Komjen (pol) Susno Duadji sebagai tersangka, kembali digelar
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada