Tahan Susno, Polri Merasa Miliki Alat Bukti Cukup
Selasa, 25 Mei 2010 – 13:07 WIB
JAKARTA— Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan (PP) atas penangkapan dan penetapan Komjen (pol) Susno Duadji sebagai tersangka, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/5). Sidang kedua ini mengagendakan pembacaan tanggapan Mabes Polri, selaku termohon atas materi gugatan PP yang dilayangkan Susno. Selain itu, penangkapan Susno yang dipermasalahkan dalam PP ini telah sesuai aturan. Yakni telah ada proses awal dan beritahuan kepada penasehat hukum tersangka. Karenanya Mabes Polri meminta majelis hakim menolak PP yang dilayangkan mantan kabareskrim itu.
Dalam tanggapannya, Mabes Polri bersikukuh bahwa penangkapan dan penahanan terhadap jenderal bintang tiga itu telah sesuai aturan. Artinya, penahanan dan penetapan Susno sebagai tersangka sudah berdasarkan aturan karena dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup. Yakni adanya keterangan saksi, laporan polisi, dokumen penunjang serta keterangan saksi ahli.
"Minimal ada laporan polisi dan satu alat bukti," ujar kuasa hukum Mabes Polri, Kombespol Iza Fadri dalam persidangan itu.
Baca Juga:
JAKARTA— Sidang lanjutan gugatan Pra Peradilan (PP) atas penangkapan dan penetapan Komjen (pol) Susno Duadji sebagai tersangka, kembali digelar
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Prabowo Ini Sebut Ibu Kota Negara Masih DKI Jakarta
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
- Cara Indonesia Re Membangun Budaya Integritas dan Akuntabel
- Wujudkan Ruang Ibadah yang Nyaman, NIPPON PAINT Percantik 51 Musala di Jateng
- Kemendagri Bikin Acara Identitas Kependudukan Digital Sejalan dengan Asta Cita Prabowo
- Usut Kredit Fiktif Rp220 M, KPK Panggil Pihak BPR Bank Jepara Artha