Tahan Tersangka Driving Simulator, Polri Dituding Diskriminatif
Rabu, 08 Agustus 2012 – 14:01 WIB
JAKARTA - Direktur Monitoring Pusat Studi Kebijakan Hukum (PSHK), Ronald Rofiandri mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan terhadap empat tersangka di kasus dugaan korupsi proyek driving simulator Korlantas Polri. Pasalnya, tiga perwira tinggi polisi yang jadi tersangka ditahan di Rutan Mako Brimob. Sedangkan satu tersangka dari swasta ditahan di Bareskrim Polri.
Seperti diketahui tiga perwira polisi yang jadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob adalah Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan dan Kompol Legimo. Sedangkan tersangka dari swasta, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto (BS) ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Ronald mengkhawatirkan para perwira tersebut memanfaatkan kesempatan dengan jabatan mereka untuk bergerak leluasa di rutan. Apalagi, Rutan Mako Brimob pernah menjadi punya catatan buruk ketika menjadi lokasi penahanan mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan yang bebas keluar masuk rutan.
"Kenapa ada perlakuan yang berbeda di antara para tersangka. Mereka (tiga tersangka polisi) kan bisa saja lebih leluasa dan ada privilege tertentu. Kita tidak pernah tahu itu, karena para tersangka tersebut memiliki kesempatan yang sama seperti yang pernah dimiliki oleh Gayus dulu," kata Ronald kepada JPNN, Rabu (8/8).
JAKARTA - Direktur Monitoring Pusat Studi Kebijakan Hukum (PSHK), Ronald Rofiandri mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan terhadap empat tersangka
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak