Tahanan Kabur, 5 Polisi Makassar Disel
Kamis, 03 Januari 2013 – 03:30 WIB
MAKASSAR --Majelis sidang disiplin dan kode Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima orang anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Makassar. Kelimanya dinyatakan bersalah dan lalai dalam melaksanakan tugas yang menyebabkan dua orang tahanan berhasil melarikan diri. "Harusnya pemeriksaan terhadap barang yang dibawa pembesuk diteliti secara seksama. Sedianya, permasalahan seperti ini tidak terulang lagi," papar Kompol Hj Mantasia.
"Ada dua hukuman terhadap kelimanya. Yakni, mutasi bersifat demosi dan kurungan selama tujuh hari di sel tahanan Polrestabes. Yang cukup berat pastinya hanya mutasi itu. Entah mereka itu akan dimutasi kemana. Semua bergantung pimpinan," kata Kepala Seksi Propam Polrestabes Makassar, Kompol Djoko MW, Rabu (2/1).
Baca Juga:
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Hj Mantasia menambahkan, insiden tersebut hendaknya menjadi pelajaran bagi jajaran kepolisian. Tidak hanya menjaga dan mengawasi tahanan, tegasnya, tapi juga dalam hal pemeriksaan terhadap makanan maupun pakaian yang dibawa pembesuk.
Baca Juga:
MAKASSAR --Majelis sidang disiplin dan kode Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan menjatuhkan vonis bersalah terhadap lima orang anggota Kepolisian
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat