Tahanan Kabur, Kajari Jaksel segera Diperiksa
Jumat, 11 Januari 2013 – 17:38 WIB

Tahanan Kabur, Kajari Jaksel segera Diperiksa
Hilangnya Henry membuat kaget seisi pengadilan. Pasalnya, Kamis siang itu seharusnya dia dihukum atas penipuan yang dilakukannnya itu. Walau tak dihadiri tersangka, hakim tetap menjatuhkan hukuman pada Henry selama 1,5 tahun penjara berikut mengembalikan uang korban.
Menurut hakim, dia terbukti bersalah menipu korban Winarman Halim dari PT Prima Energi Multi Trading. Korban tertipu karena satu unit Apartemen Regatta VA senilai Rp 6,5 miliar tak pernah diserahkan oleh terdakwa. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy telah memerintahkan inspektur pengawasan untuk segera memeriksa jaksa dan pengawal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi