Tahanan Kabur, Kajari Jaksel segera Diperiksa

Tahanan Kabur, Kajari Jaksel segera Diperiksa
Tahanan Kabur, Kajari Jaksel segera Diperiksa
Hilangnya Henry membuat kaget seisi pengadilan. Pasalnya, Kamis siang itu seharusnya dia dihukum atas penipuan yang dilakukannnya itu. Walau tak dihadiri tersangka, hakim tetap menjatuhkan hukuman pada Henry selama 1,5 tahun penjara berikut mengembalikan uang korban.

Menurut hakim, dia terbukti bersalah menipu korban Winarman Halim dari PT Prima Energi Multi Trading. Korban tertipu karena satu unit Apartemen Regatta VA senilai Rp 6,5 miliar tak pernah diserahkan oleh terdakwa. (pra/jpnn)

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy telah memerintahkan inspektur pengawasan untuk segera memeriksa jaksa dan pengawal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News