Tahanan Kabur, Kajari Jaksel segera Diperiksa
Jumat, 11 Januari 2013 – 17:38 WIB
Hilangnya Henry membuat kaget seisi pengadilan. Pasalnya, Kamis siang itu seharusnya dia dihukum atas penipuan yang dilakukannnya itu. Walau tak dihadiri tersangka, hakim tetap menjatuhkan hukuman pada Henry selama 1,5 tahun penjara berikut mengembalikan uang korban.
Menurut hakim, dia terbukti bersalah menipu korban Winarman Halim dari PT Prima Energi Multi Trading. Korban tertipu karena satu unit Apartemen Regatta VA senilai Rp 6,5 miliar tak pernah diserahkan oleh terdakwa. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy telah memerintahkan inspektur pengawasan untuk segera memeriksa jaksa dan pengawal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- LSPR Institute Buka Program Studi Pendidikan Khusus di Momen Wisuda
- Penembakan Siswa SMK oleh Oknum Polisi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Jenderal Polri Menjamin Penanganan Kasus Penembakan Siswa Semarang Transparan
- Katarina Minta Jaksa Segera Eksekusi Pelaku Pemalsuan Akta Setelah Kasasi Dikabulkan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan