Tahanan Kabur, Kalapas Ngaku Salah
jpnn.com - LABUHAN RUKU-Susandi (23), tahanan titipan Polres Asahan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, kabur dari Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara, Rabu (9/7) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Warga Kelurahan Gambir Baru, Kabupaten Asahan, itu melarikan diri di sore hari.
Tersangka pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUH-Pidana itu, memanfaatkan kelemahan penjagaan pihak sipir dengan dengan memanjat tembok pagar di bagian dapur lapas.
Kalapas Labuhan Ruku Salman Daidi Bc IP SH MHum ketika ditemui, mengakui adanya tahanan lapas melarikan diri atas nama Susandi yang mulai ditahan di lapas sejak 26 Juni 2014 lalu dan hingga kemarin belum ditemukan.
“Memang ada tahanan kabur. Itu memang kesalahan kami dan kejadian ini sudah kami laporkan ke Kanwil Sumut dan sudah berkoordinasi dengan Polres Batubara dan Polres Asahan,” katanya.
Katanya, kronologi kaburnya tahanan tersebut yang mengetahui secara detail adalah pihak penjagaan.
“Coba tanya bagian penjagaan. Mereka yang tahu secara detail. Saya saja tahu informasinya dari mereka. Kami tahu tahanan itu melarikan diri saja waktu apel sore ketika menghitung tahanan dan diketahui di dalam kurang satu. Tapi yang tahu pasti itu bagian penjagaan,” kilahnya mengakhiri percakapan dengan wartawan.
Sementara pasca kerusuhan Agustus tahun lalu, hingga saat ini masih dilakukan upaya perbaikan di lapas. Di beberapa sudut lapas, masih terlihat bangunan yang rusak dan masih direhabilitasi oleh sejumlah pekerja.
LABUHAN RUKU-Susandi (23), tahanan titipan Polres Asahan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, kabur dari Lapas Kelas II-A Labuhan Ruku, Kabupaten
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali