Tahanan Kabur, Tujuh Polisi Disel
Senin, 23 Mei 2011 – 12:29 WIB
LAMPUNG - Polresta Bandarlampung akhirnya mengambil sikap tegas. Tujuh anggota Polsekta Tanjungkarang Barat (TkB) dikenai sanksi disiplin atas kelalaian saat bertugas yang menyebabkan dua tahanan, yakni Syahrudin (19) dan Al (17), kabur Selasa lalu (3/5).
Wakapolresta Bandarlampung AKBP M. Nurochman mengatakan, sanksi disiplin kepada tujuh anggota tersebut yakni penundaan kenaikan pangkat dan gaji selama satu periode serta ditahan di sel khusus dalam jangka waktu 21 hari.
Baca Juga:
Sayang, Nurochman enggan membeberkan siapa saja tujuh anggota itu. Dia beralasan hal tersebut merupakan kepentingan di dalam tubuh Polri, untuk membuat anggota jera dan tetap disiplin dalam melaksanakan tugasnya. ’’Ya, kami sudah memberikan sanksi disiplin dan penempatan sel khusus mulai minggu depan,’’ ujar Nurochman.
Menurut dia, pada sidang disiplin Jumat lalu (13/5) di Polresta Bandarlampung, ketujuh anggota Polsekta TkB itu terbukti lalai dalam menjalankan tugas. ’’Sanksi ini diberikan karena murni kelalaian anggota yang sedang piket,’’ paparnya.
LAMPUNG - Polresta Bandarlampung akhirnya mengambil sikap tegas. Tujuh anggota Polsekta Tanjungkarang Barat (TkB) dikenai sanksi disiplin atas kelalaian
BERITA TERKAIT
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja
- FBR Ditangkap saat Mengantar Sabu-Sabu
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi