Tahanan Kasus Perampokan Tewas, Empat Oknum Polisi di Tapsel Dinonaktifkan
jpnn.com, MEDAN - Polres Tapanuli Selatan resmi menonaktifkan empat oknum polisi yang melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap seorang tersangka perampokan berinisial AD.
Keempat personel polisi tersebut masing-masing Briptu RR, Briptu RA, Bripda A dan Briptu B.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam, Kamis, mengatakan bahwa keempat personel polisi tersebut dinonaktifkan dari tugas mereka untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.
"Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," ujarnya.
Sebelumnya, personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12), terkait kasus perampokan sadis berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp 10 juta milik korbannya.
Kemudian pada Senin (5/12), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas.
Polres Tapanuli Selatan resmi menonaktifkan empat oknum polisi yang melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap seorang tersangka perampokan berinisial AD
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah