Tahanan Kasus Perampokan Tewas, Empat Oknum Polisi di Tapsel Dinonaktifkan
jpnn.com, MEDAN - Polres Tapanuli Selatan resmi menonaktifkan empat oknum polisi yang melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap seorang tersangka perampokan berinisial AD.
Keempat personel polisi tersebut masing-masing Briptu RR, Briptu RA, Bripda A dan Briptu B.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam, Kamis, mengatakan bahwa keempat personel polisi tersebut dinonaktifkan dari tugas mereka untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka akan ditempatkan di tempat khusus guna proses pemeriksaan," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa keempat personel itu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tentang etika kelembagaan.
"Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap AD," ujarnya.
Sebelumnya, personel Polres Tapanuli Selatan menangkap tersangka AD bersama rekannya SP dan IH pada Minggu (4/12), terkait kasus perampokan sadis berupa 900 gram emas dan uang tunai Rp 10 juta milik korbannya.
Kemudian pada Senin (5/12), petugas ruang tahanan mendapati AD dalam kondisi lemas.
Polres Tapanuli Selatan resmi menonaktifkan empat oknum polisi yang melakukan penganiayaan berujung kematian terhadap seorang tersangka perampokan berinisial AD
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Polisi Dianiaya Pelaku Perkelahian, Tersangka Remaja 22 Tahun
- Prostitusi di Banda Aceh Terungkap Setelah Si Wanita Dianiaya Pelanggan
- Oknum Polisi Aiptu INS Diduga Terlibat Penggelapan Mobil Rental
- Oknum Polisi Penganiaya Pria Tua di Sumsel Dicopot dari Jabatan
- Viral Oknum Polisi Tendang Pria Tua di Sumsel, Begini Akhirnya