Tahanan Korupsi Dikeluarkan, Masyarakat Curigai Kejaksaan
Rabu, 25 April 2012 – 11:30 WIB
Menanggapi komentar pedas dari kedua figur penggiat anti korupsi tersebut, Kajari Tenggarong Fachruddin Siregar membenarkan kabar yang beredar soal penangguhan penahanan Fajri dan Dedy. Bahkan, ia mengakui penangguhan tersebut dikeluarkan Kejari Tenggarong. “Penangguhan itu wewenang penyidik (penyidik Kejari Tenggarong),” kata Fachruddin, kemarin.
Menurut dia, banyak faktor yang mengakibatkan penahanan keduanya ditangguhkan. Misalnya, penyidik tak lagi mengkhawatirkan keduanya akan menghilangkan barang bukti. Sebab, saat ini penyidik kejaksaan telah menahan seluruh barang bukti yang diperlukan dalam kasus itu. “Waktu itu, mengapa kami tahan, sebab waktu dilakukan pemanggilan pertama keduanya sempat tidak hadir,” ujarnya.
Alasan lainnya yang diutarakan Fachruddin, ada sekitar 20 ormas yang menjamin keduanya agar dapat dikabulkan penangguhan penahanannya. “Saya lupa nama ormasnya. Tapi, ada kok berkasnya kami simpan,” kata Fachrudin.
Permohonan penangguhan penahanan itu juga dengan pertimbangan kondusivitas. “Berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Jadi, sekarang masalah ini sudah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
TENGGARONG - Kiprah aparat penegak hukum di Kaltim, kembali dipertanyakan. Menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan Fajri Tridalaksana
BERITA TERKAIT
- Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
- Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
- Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
- Tukang Bangunan Temukan Prasasti Ledeng Palembang Saat Bobok Dinding
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan