Tahanan Korupsi Tewas di Lapas

Tak Mendapat Izin Berobat Ke Luar Lapas

Tahanan Korupsi Tewas di Lapas
Tahanan Korupsi Tewas di Lapas
BENGKULU- Tragis benar nasib Sahala Marbun ini. Terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi D1 Lais, Kuro Tidur Bengkulu Utara senilai Rp9,22 miliar TA 2007 dan 2008 itu meninggal dunia di kamar nomor 5 Lapas Kelas II A Mallebro Bengkulu. Selama ini, kamar itulah yang menjadi tempat tinggalnya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Menurut hasil pemeriksaan medis, Sahala Marbun meninggal akibat serangan jantung yang dideritanya. Sebelumnya, Sahala sudah mengeluhkan penyakitnya malam sebelum meninggal kepada petugas Lapas. Bahkan keluarga sempat meminta Sahala dibawa ke rumah sakit. Namun tidak dapat izin pihak Lapas, dikarenakan tidak ada surat izin dari pihak pengadilan atau kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kepala Lapas Mallebro, Fajar Nurcahyo mengatakan tidak dapat mengeluarkan tahanan tanpa ada surat izin dari pihak kejaksaan atau pengadilan. "Tadi malam, memang pihak keluarga korban sudah meminta izin kapada kita. Agar Sahala tersebut segera di anjurkan, untuk melakukan pengobatan  di kerumah sakit. Namun kita belum bisa memberikan izin tanpa surat dari pihak kejaksaan atau pengadilan. Dan pagi berdasarkan keterangan penjaga dan teman satu sel, bahwa keadaan korban sudah mulai membaik dan sempat minum teh. Dan sekitar pukul 11.30 WIB Jumat (26/2), saya mendapat kabar dari penjaga yang piket, bahwa keadaan Salaha kembali memburuk dan mengalami sesak napas," ungkap Fajar.

   

Kepada salah seorang keluarga korban di rumah sakit, Kasi Pidsus Kejari Wenharnol, SH, MH mengatakan bahwa korban tersebut bukan tahanan kejaksaan tetapi tahanan hakim. "Karena korban tersebut masih dalam proses persidangan," ungkap Wenharnol.

BENGKULU- Tragis benar nasib Sahala Marbun ini. Terdakwa kasus kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi D1 Lais, Kuro Tidur Bengkulu Utara senilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News