Tahanan KPK Hijrah ke Cipinang
Dikhawatirkan Pengaruhi Proses Pemeriksaan
Sabtu, 13 Desember 2008 – 01:29 WIB
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kehabisan tempat penahanan para tersangka korupsi. Seluruh tahanan yang selama ini dititipkan penyidik KPK di rumah tahanan (rutan) milik polisi akan dipindah secara bertahap ke Lapas Cipinang.
Tahap pertama, KPK memindahkan lima** orang di antara sembilan tersangka pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Konjen RI (KJRI) Kinabalu yang merugikan negara Rp 11,7 miliar.
Baca Juga:
Mereka yang dipindah itu adalah Muhammad Sukarna, Mas Tata Machrun, Kurniawan Rubadi, dan Irsafi Rasul. Selama ini tahanan-tahanan tersebut mendekam di rutan Mabes Polri. Mereka merupakan tahanan yang kasusnya memasuki tahap penuntutan. ’’Ini dilakukan karena kami memanfaatkan fasilitas yang ada di Rutan Cipinang,” jelas Deputi Penindakan KPK Ade
Rahardja kemarin. Bupati Situbondo Ismunarso yang terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan APBD Rp 43,7 miliar merupakan tahanan pertama KPK yang harus menginap di Cipinang. Tersangka atau terdakwa kasus BI, seperti mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dan Aulia Pohan, juga akan boyongan ke Cipinang.
Baca Juga:
Menurut Ade, pemindahan itu disebabkan rutan kepolisian, mulai rutan polres hingga Mabes Polri, melebihi kapasitas. Sementara pihak Cipinang pun membuka diri untuk menerima titipan tahanan KPK. ”Jadi, kami berusaha memanfaatkan fasilitas yang ada,” jelasnya.
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kehabisan tempat penahanan para tersangka korupsi. Seluruh tahanan yang selama ini dititipkan
BERITA TERKAIT
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara
- 3 Poin Penting dari KemenPANRB soal PPPK Paruh Waktu, Terakhir Bikin Lega
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB