Tahanan KPK Hijrah ke Cipinang
Dikhawatirkan Pengaruhi Proses Pemeriksaan
Sabtu, 13 Desember 2008 – 01:29 WIB

Tahanan KPK Hijrah ke Cipinang
Menjawab isu tersebut, Ade berkilah. ”Wah, kalau soal anggaran, saya bukan ahlinya. Itu persoalan Sekjen,” terangnya.
Kuasa hukum Irsafi Rasul, Djufri Taufik, menerangkan bahwa kebijakan KPK memindahkan tahanan ke Cipinang tersebut sangat diskriminatif. ”Pertimbangannya apa. Harusnya, semua tahanan dipindah ke sana,” ucapnya. Sebab, semua tahanan tentu memiliki hak yang sama. Tahanan yang selama ini menginap di Rutan Brimob Kelapa Dua juga harus dipindah.
Apabila alasan KPK adalah soal kapasitas, itu juga tidak logis. Sebab, Irsafi yang menjadi kliennya juga mendapatkan kamar di Rutan Mabes Polri. ”Ini sesuatu yang tidak jelas. Kalau penuh, tentu tidak dapat kamar,” ujarnya. (git/agm)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai kehabisan tempat penahanan para tersangka korupsi. Seluruh tahanan yang selama ini dititipkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?