Tahanan Lapas Tanjungpinang Bawa Paket Setelah Buang Sampah, Isinya Narkoba
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Upaya penyelundupan narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) digagalkan petugas.
Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu itu kini ditangani penyidik Satuan Narkoba Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas Lapas Narkotika Tanjungpinang terhadap seorang tahanan pendamping (tamping) berinisial D.
Tahanan itu ketahuan membawa paket seusai membuang sampah di sekitar area lapas tersebut, Rabu (12/6).
"Setelah diperiksa petugas, ternyata yang bersangkutan membawa 12 paket sabu-sabu dan satu paket ganja yang diisi dalam botol sabun cair," kata Kapolres Bintan dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu (22/6).
Setelahnya, pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang melaporkan temuan narkoba tersebut kepada Satnarkoba Polres Bintan, kedua pihak membentuk tim gabungan guna mengusut asal-usul benda terlarang itu.
Kemudian, tim gabungan langsung memeriksa rekaman CCTV Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Hasilnya, didapati rekaman video seorang pria diduga sebagai kurir pengantar sabu-sabu dan ganja ke lapas setempat.
Seorang tahanan Lapas Tanjungpinang ketahuan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Begini kejadiannya.
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO