Tahanan Lapas Tanjungpinang Bawa Paket Setelah Buang Sampah, Isinya Narkoba
Selanjutnya, tim gabungan melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial R, seorang warga Kota Tanjungpinang yang ternyata masih di bawah umur.
"Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolres Bintan.
Sementara, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Eddi Mulyono mengatakan pihaknya terus berupaya memperketat pengawasan dan pengamanan sehingga ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Selain itu, pihaknya bersama Polres Bintan juga bekerja sama guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan, khususnya di area lapas.
"Kita sudah memaksimalkan pengawasan dan pengamanan serta bekerja sama bersama Polres Bintan untuk memberantas narkoba yang ingin diselundupkan ke dalam lapas,” katanya.
Selain menangkap kedua pelaku, tim gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi 12 paket sabu-sabu dengan berat 96 gram dan satu paket kecil ganja, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor.(ant/jpnn)
Seorang tahanan Lapas Tanjungpinang ketahuan menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Kondisi Terkini Andrew Andika Seusai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba
- Kurir 28 Kg Sabu-Sabu & 14.431 Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- 2 Kurir 4 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara
- Polres Serang Tangkap Kurir Narkoba Internasional Berpenghasilan Ratusan Juta Rupiah
- Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
- Polres Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 30 Miliar