Tahanan LP Cipinang Pasok Sabu
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:15 WIB
JAMBI – Indra alias Iin bin Mizzaruddin (41), warga Jalan Srigunting RT 04, nomor 21, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, dan Halman (37), warga Jl Kapt Pattimura, RT 01 Kelurahan Rawasari, Kotabaru diamankan oleh Kasubdit II Res Narkoba Polda Jambi. Ia dibekuk karena memiliki sabu. Untuk melakukan pembelian sabu dari Awang, dikatakan Hilman, melalui via ponsel. “Melalui via ponsel, dan kemudian ada anak buah Awang yang antar ke Jambi,” akunya.
Keduanya ditangkap di tempat dan hari yang berbeda. Indra ditangkap pada Selasa (13/12), sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl Gajah Madah, depan Apotik Hidayah Kelurahan Jelutung, Kota Jambi. Sedangkan Hilman, ditangkap Jumat (09/12) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di depan SMP 10 Talang Banjar.
Baca Juga:
Menurut pengakuan Halman, BB yang berhasil disita oleh polisi dari tangannya tersebut adalah milik Awang, salah satu narapidana Lapas Cipinang. “Aku ambil sama Awang,” akunya.
Baca Juga:
JAMBI – Indra alias Iin bin Mizzaruddin (41), warga Jalan Srigunting RT 04, nomor 21, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi,
BERITA TERKAIT
- Pengurus TLCI Chapter #2 Riau Dikukuhkan, Bertekad Perluas Jangkauan & Perkuat Kegiatan Sosial
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka