Tahanan LP Cipinang Pasok Sabu
Jumat, 16 Desember 2011 – 12:15 WIB

Tahanan LP Cipinang Pasok Sabu
JAMBI – Indra alias Iin bin Mizzaruddin (41), warga Jalan Srigunting RT 04, nomor 21, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, dan Halman (37), warga Jl Kapt Pattimura, RT 01 Kelurahan Rawasari, Kotabaru diamankan oleh Kasubdit II Res Narkoba Polda Jambi. Ia dibekuk karena memiliki sabu. Untuk melakukan pembelian sabu dari Awang, dikatakan Hilman, melalui via ponsel. “Melalui via ponsel, dan kemudian ada anak buah Awang yang antar ke Jambi,” akunya.
Keduanya ditangkap di tempat dan hari yang berbeda. Indra ditangkap pada Selasa (13/12), sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl Gajah Madah, depan Apotik Hidayah Kelurahan Jelutung, Kota Jambi. Sedangkan Hilman, ditangkap Jumat (09/12) lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di depan SMP 10 Talang Banjar.
Baca Juga:
Menurut pengakuan Halman, BB yang berhasil disita oleh polisi dari tangannya tersebut adalah milik Awang, salah satu narapidana Lapas Cipinang. “Aku ambil sama Awang,” akunya.
Baca Juga:
JAMBI – Indra alias Iin bin Mizzaruddin (41), warga Jalan Srigunting RT 04, nomor 21, Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi,
BERITA TERKAIT
- Honorer Masa Kerja Kurang 2 Tahun Dirumahkan, tetapi Diseleksi Lagi
- Banyak Banget Pejabat ASN Mendapat Sanksi, Jenis Pelanggaran Sama
- Kembali Pimpin Denpasar, Jaya Negara Siap Lanjutkan Pembangunan Berkelanjutan
- Polda Riau Bangun 75 Rumah Subsidi, Wujudkan Kesejahteraan Personel
- Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo Disambut Meriah di Palangka Raya
- 48 ASN di Rejang Lebong Diberi Sanksi Teguran, Ini Sebabnya