Tahanan Makan Bareng Jaksa, Patrialis Ogah Disalahkan
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 00:15 WIB
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar menyatakan, keluarnya terdakwa pidana korupsi Djupri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, didasari surat untuk berobat yang dikeluarkan majelis hakim. KArenanya jika Djupri kepergok makan bareng dengan aparat Kejaksaan Tinggi Sumbar, maka hal itu bukan lagi kewewenangan dari Lapas.
“Informasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumbar, Djupri meninggalkan Lapas sesuai penetapan majelis hakim agar Djufri berobat ke dokter luar lapas,” kata Patrialis Akbar, di Jakarta Jumat (14/10).
Baca Juga:
Penetapan majelis hakim, lanjut Patrialis, dieksekusi oleh jaksa dan dibuat berita acara (BA) pengeluaran tahanan sesuai prosedur tetap. “Selama yang bersangkutan berada di luar untuk berobat maka itu di luar wewenang lapas,” tandanya.
Patrialis juga mengatakan, jika sudah ada penetapan dari majelis hakim maka pihak Lapas tidak bisa melarang Djupri keluar. “Jika Djufri tidak dikeluarkan, justru pihak Lapas yang akan di salahkan,” imbuh menteri yang juga politisi Partai Amanat NAsional (PAN) itu.
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar menyatakan, keluarnya terdakwa pidana korupsi Djupri dari Lembaga
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng