Tahanan Polres Sekadau Meninggal Dunia, Turut Berduka
jpnn.com, SEKADAU - Seorang tahanan Polres Sekadau berinisial Y (54), tersangka kepemilikan senjata api rakitan ilegal meninggal dunia saat dirawat di RSUD setempat.
"Tersangka Y ditahan sejak 13 Maret 2021, yang kemudian menderita sakit bahkan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pontianak," kata Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko di Sekadau, Jumat, (28/5).
Menurut Tri, dari hasil diagnosa dokter, tahanan meninggal mengalami gula darah tinggi, infeksi paru-paru dan radang tenggorokan yang membuatnya sulit mengkonsumsi makanan.
Setelah membaik, tersangka sempat kembali ke tahanan. Namun, kondisi kesehatannya terus menurun hingga Polres Sekadau memberikan penangguhan penanganan perkaranya.
"Perkaranya sudah P21 sejak 3 Mei 2021. Karena saat itu, tersangka masih dalam kondisi sakit sehingga jaksa menyarankan agar yang bersangkutan diobati terlebih dahulu di RSUD Sekadau," tutur Tri.
Setelah menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Sekadau, tersangka dinyatakan meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.
Dia juga mengatakan selama masa perawatan di rumah sakit, tersangka selalu dilakukan pendampingan oleh pihak keluarganya.
"Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka kasusnya dinyatakan selesai. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam kasus ini," pungkas AKBP Tri. (antara/jpnn)
Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko menjelaskan penyebab meninggalnya tersangka kepemilikan senjata api rakitan ilegal berinisial Y.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu
- Maling Motor yang Todongkan Senpi ke Polisi di Jakpus Ternyata Residivis
- Satgas Madago Raya Gencarkan Razia Senjata Api di Poso
- Selama Operasi Madago Raya Tahap III, Polda Sulteng Sita Senpi dan Bom Rakitan