Tahanan Polres Sekadau Meninggal Dunia, Turut Berduka

Tahanan Polres Sekadau Meninggal Dunia, Turut Berduka
Seorang tahanan Polres Sekadau berinisial Y (54) meninggal dunia saat dirawat di RSUD Sekadau, tersangka merupakan ditahan atas kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal. (Istimewa)

jpnn.com, SEKADAU - Seorang tahanan Polres Sekadau berinisial Y (54), tersangka kepemilikan senjata api rakitan ilegal meninggal dunia saat dirawat di RSUD setempat.

"Tersangka Y ditahan sejak 13 Maret 2021, yang kemudian menderita sakit bahkan sempat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Pontianak," kata Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko di Sekadau, Jumat, (28/5).

Menurut Tri, dari hasil diagnosa dokter, tahanan meninggal mengalami gula darah tinggi, infeksi paru-paru dan radang tenggorokan yang membuatnya sulit mengkonsumsi makanan.

Setelah membaik, tersangka sempat kembali ke tahanan. Namun, kondisi kesehatannya terus menurun hingga Polres Sekadau memberikan penangguhan penanganan perkaranya.

"Perkaranya sudah P21 sejak 3 Mei 2021. Karena saat itu, tersangka masih dalam kondisi sakit sehingga jaksa menyarankan agar yang bersangkutan diobati terlebih dahulu di RSUD Sekadau," tutur Tri.

Setelah menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Sekadau, tersangka dinyatakan meninggal dunia karena sakit yang dideritanya.

Dia juga mengatakan selama masa perawatan di rumah sakit, tersangka selalu dilakukan pendampingan oleh pihak keluarganya.

"Karena yang bersangkutan meninggal dunia, maka kasusnya dinyatakan selesai. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dalam kasus ini," pungkas AKBP Tri. (antara/jpnn)

Kapolres Sekadau AKBP K Tri Panungko menjelaskan penyebab meninggalnya tersangka kepemilikan senjata api rakitan ilegal berinisial Y.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News