Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
Selasa, 30 April 2024 – 20:38 WIB
Menurut Asep berdasarkan penyocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki.
"Bahkan hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.(antara/jpnn)
Polisi menetapkan lima orang dalang di balik kematian tak wajar Dimas Firnanda, tahanan Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang tewas November 2023 lalu.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- Tahanan Tewas Mengenaskan, Kapolsek Bukit Raya Diperiksa Propam
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, Kapolsek AKP Syafnil Diperiksa Propam Polda Riau
- Laporan soal Anggota Ormas Berulah di Pekanbaru Sempat Ditolak Polsek, Warga Protes
- Rumahnya Terbakar, Seorang Remaja Terlelap Tidur di Kamar, ya Tuhan