Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka

Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka
Ditreskrimum Polda Riau saat pengungkapan kasus memperlihatkan barang bukti terkait kematian seorang tahanan Polsek Bukit Raya. ANTARA/Annisa Firdausi

Menurut Asep berdasarkan penyocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki.

"Bahkan hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan," tambahnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.(antara/jpnn)

Polisi menetapkan lima orang dalang di balik kematian tak wajar Dimas Firnanda, tahanan Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang tewas November 2023 lalu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News