Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
Namun, keluarga yang merasa kematian Dimas tak wajar ingin peristiwa ini diusut lebih lanjut dan dilakukan ekshumasi atau penggalian kubur untuk proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan proses autopsi, ditemukan beberapa tulang korban yang patah. Kemudian disimpulkan kekerasan oleh benda tumpul di kepala menjadi penyebab kematian korban.
Berdasarkan pencocokan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, serta hasil autopsi, disimpulkan korban dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki.
"Bahkan, hingga korban jatuh terlentang, para tersangka masih terus melakukan penganiayaan," tambahnya.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, subsider Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.(ant/jpnn)
Penyidik Ditreskrimum Polda Riau menetapkan 5 tersangka kasus tahanan Polsek Bukit Raya tewas. Pemicunya sepele. Begini masalahnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Jadi Muncikari di Rohul, 3 Orang Perempuan Ditangkap Polisi
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- Kabar Terbaru soal Somasi Bupati Konsel terhadap Guru Honorer Supriyani
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Lagi Diperiksa Polisi, 2 Tahanan Malah Kabur dari Polsek, Satu Orang Ditangkap